DaerahSulawesi Selatan

Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMP Di Moncongloe Maros Ditangkap Polisi

×

Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMP Di Moncongloe Maros Ditangkap Polisi

Share this article

RadarBuana.com | Maros — Peristiwa tragis yang dialami In pelajar kelas dua salah satu SMP di maros, kini pelakunya sudah diamankan oleh pihak kepolisian Resor Maros.

Diburu selama kurang lebih dua bulan, akhirnya pelaku berinisial Aw, 30 tahun warga kabupaten Gowa ini berhasil di ciduk ditempat persembunyiannya. Penangkapan pria beranak dua ini dipimpin langsung Kasat reskrim polres Maros AKP. Aris Sumarsono didampingi Kanit Opsnal Aiptu Jusman Mattu, bersama tim Jatanras polres Maros.

AKP. Aris Sumarsono Kasat Reskrim Polres Maros.

Kasat Reskrim polres Maros AKP Aris Sumarsono membenarkan kalau pelaku Pemerkosaan di dusun Tammu-tammu desa Moncongloe bulu kecamatan Moncongloe yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022, Sekitar pukul 11.00 Wita. Kini sudah diamankan bersama beberapa barang bukti, pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka,

Menurut Kasat, antara pelaku dengan korban tidak saling kenal, pada saat kejadia korban ini lagi menunggu salah teman sekolahnya ingi mengembalikan buku yang dia pinjam.

Namun, lanjut kasat, tempat korban menunggu temannya dipinggir jalan yang sepi, pada saat itu melintas pelaku mengendarai sepeda motor, AW ini melihat korban sendirian dipinggir jalan, langsung mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat.

Setelah pelaku mendekati korban tidak curiga, tapi begitu mendekat, pelaku lansung mencekik leher korban, sehingga korban tidak bisa berteriak, bahkan sempat pinsan,”jelas kasat.

Ditambahkan juga kasat, melihat Korbannya sudah tidak berdaya, tersangka AW, menyeret korbannya ke semak-semak, disitulah korban di perkosa, namun korban sudah tidak sadarkan diri.

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengambil hp milik korban dan lansung melarikan diri, saat sadar korban melihat celananya sudah terbuka, menurut pengakuan korban sempat merasakan ada benda tumpul mengenai alat vitalnya.

“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek pada alat vitalnya, tersangka kita kenakan pasal pemerkosaan dan pencurian dan UUD perlindungan anak, karena korbannya ini masih dibawah umur,”ujar Aris Sumarsono, kasat Reskrim polres Maros.

Herman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *