Majalengka, RadarBuana.com – Pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial N (37), akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah korban melahirkan anaknya pada 19 September 2020 lalu.
“Awalnya pelaku sempat memungkiri, kemudian kita tes DNA dan identik, hasilnya bahwa si tersangka ini adalah pelakunya,” terang Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Jum’at, (23/10/2020).
Dalam penangkapan tersebut, AKBP Bismo mengatakan, ternyata antara pelaku dengan korban mempunyai hubungan sedarah.
“Tersangka ini adalah paman si korban. Pada saat itu korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba si tersangka datang ke rumahnya dan langsung melakukan tindak pidana tersebut,” kata AKBP Bismo saat konferensi pers kepada wartawan.
Ditambahkan AKBP Bismo, korban menerima perlakuan tidak senonoh itu sebanyak dua kali dengan modus pelaku menggunakan jurus bujuk rayu.
“Korban di iming-imingi dikasih uang sebesar sepuluh ribu rupiah. Dari hasil persetubuhannya itu, menyebabkan korban hamil,” jelasnya.
“Dengan bukti yang kuat, pelaku kini dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, dan Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara sampai lima belas tahun penjara,” tegasnya. Enju/HS
Related posts:

Kejari Buleleng Tahan Mantan Bendesa dan Oknum Pengurus Desa Adat

Gubernur Sulsel Pantau Kesiapan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin

Polsek Lemahwungkuk Sentuh Dengan Penuh Hati, Ajak Warga Lansia Untuk Vaksinasi

Hukum Kebiri Bagi 2 Predator Anak di Jawa Timur

Launching Zmart, Pemda Kota Cirebon Berikan Bantuan Melalui Baznas

Anggota DPR RI, Ketut Kariyasa Resmikan Workshop Kejuruan Tata Rias Desa Selat

Oknum Kades Asal Kab.Maros, Asyik Pesta Miras Bersama Wanita Pramusaji, Terjaring Razia Petugas Tim...

Peduli Korban Banjir Bandang di Luwu Utara, Bhayangkari Sulsel Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok Masyar...

Barakallah Fii Umrik Bupati Lambar H Parosil Mabsus HUT ke -47







