DaerahJawa Barat

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi

×

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi

Share this article

Majalengka, RadarBuana.com – Pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial N (37), akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah korban melahirkan anaknya pada 19 September 2020 lalu.

“Awalnya pelaku sempat memungkiri, kemudian kita tes DNA dan identik, hasilnya bahwa si tersangka ini adalah pelakunya,” terang Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Jum’at, (23/10/2020).

Dalam penangkapan tersebut, AKBP Bismo mengatakan, ternyata antara pelaku dengan korban mempunyai hubungan sedarah.

“Tersangka ini adalah paman si korban. Pada saat itu korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba si tersangka datang ke rumahnya dan langsung melakukan tindak pidana tersebut,” kata AKBP Bismo saat konferensi pers kepada wartawan.

Ditambahkan AKBP Bismo, korban menerima perlakuan tidak senonoh itu sebanyak dua kali dengan modus pelaku menggunakan jurus bujuk rayu.

“Korban di iming-imingi dikasih uang sebesar sepuluh ribu rupiah. Dari hasil persetubuhannya itu, menyebabkan korban hamil,” jelasnya.

“Dengan bukti yang kuat, pelaku kini dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, dan Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara sampai lima belas tahun penjara,” tegasnya. Enju/HS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *