Jakarta, RadarBuana.com– Pelaku tindak pidana manipulasi rekrutmen karyawan Bank Negara Indonesia (BNI), MTN diringkus Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Polisi baru menangkap satu tersangka inisial MTN yang bertindak sebagai agen perekrut calon tenaga kerja di Sidenreng Rappang Prov. Sulawesi Selatan.bIni berdasarkan laporan langsung dari gedung BNI sendiri, dimana tersangka menawarkan atau membuka recruitment pekerja baru melalui email palsu bernama [email protected] dan website palsu,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan , Kamis (25/3/2021).
Dijelaskannnya, dalam melakukan aksi penipuan berkedok recruitment calon pekerja baru, tersangka menyiapkan berbagai persyaratan termasuk dengan uang transportasi.
“Dia buat persyaratan, jika ada yang mau mendaftar baru diberitahukan persyaratannya dan ujungnya dia juga meminta uang transportasi yang harus disiapkan jika ingin diterima kerja di bank BNI ini,” ujar Kabid.
Bukan hanya bank BNI, sambung Yusri, yang menjadi objek penyamaran pelaku dalam melakukan penipuan rekrutmen tersebut. Melainkan, juga menjadikan beberapa perusahaan BUMN sebagai objek penipuan.
“Setelah didalami, bukan hanya BNI saja yang dia pilih atau gunakan untuk menipu calon karyawan. Tapi, juga ada beberapa perusahaan lain termasuk BUMN yang dipilih, misalnya PT Pertamina, PT WIKA, PT Angkasa Pura, PT Chevron dan lain sebagainya,” jelas Kabid Humas Yusri.
Dengan adanya penipuan ini, pihak BNI melalui Polda Metro Jaya menyampaikan agar para pencari kerja tidak terburu-buru dan mengecek terlebih dahulu lowongan pekerjaan melalui website dan email resmi milik PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero. www.bni.co.id dan email resminya [email protected].
Pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun Penjara.
“Tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp12 Miliar,” ujarny. Tom
Related posts:

Anter Venus Terpilih Sebagai Rektor UPNVJ

Tinjau Penerapan Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan Masker di Pasar Tanah Abang

I Nyoman Adi Peri: Jokowi Bapak Reformasi Advokat Indonesia

Rusunami Bandar Kemayoran Ditinjau Anies

Konser Raya 29Th Indosiar Luar Biasa Bertabur Bintang, Dua Jebolan D'Academy Jadi Host

Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Kader PKK Jakut

Warga Kelurahan Kartini Meninggal Dunia Sedang Menjalani Isoma

Pimpin Upacara HUT ke-41 Satpam, Kapolri: Profesi Satpam Mulia, Sangat Penting Membantu Tugas Kepol...

Tri Susanto Berikan Apresiasi atas Program Patroli Siskamtibmas Polwan Gegana Brimob Untuk Indonesi...







