DaerahJawa Barat

Pemberi Kebijakan Tutup Mata, Ketua BUMDES Desa Bojongsari Rangkap Jabatan Ketua LPM

×

Pemberi Kebijakan Tutup Mata, Ketua BUMDES Desa Bojongsari Rangkap Jabatan Ketua LPM

Share this article

Pangandaran, RadarBuana.com -Larangan rangkap jabatan sudah lama bergaung di berbagai media massa, termasuk larangan rangkap jabatan pengurus Bumdes dengan perangkat Desa. Namun sampai saat ini Ketua Bumdes Desa Bojongsari Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran masih rangkap jabatan dengan Ketua LPM.

Sekdes Bojongsari (Charda)ketika ditemui RadarBuana.com mengakui dengan adanya Ketua Bumdes rangkap jabatan dengan Ketua LPM. Dan ia mengakui sebelum menjadi ketua Bumdes Taco sudah menjadi Ketua LPM.

” Memang betul adanya Ketua Bumdes adalah Ketua LPM, sebenarnya dari fihak desa sudah menegur agar melepas satu jabatan, maksudnya pilih satu di antara Bumdes atau LPM. Tapi walaupun demikian kami juga akan segera membentuk salahsatunya,” jelasnya.

Larangan rangkap jabatan pengurus Bumdes dengan perangkat Desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2015 pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan, bahwa pengurus Bumdes tidak diperbolehkan rangkap jabatan dalam melaksanakan pungsi pelaksanaan lembaga pemerintah Desa dan lembaga- lembaga kemasyarakatan Desa.

Menurut informasi yang dihimpun RadarBuana.com, bahwa larangan rangkap jabatan pengurus Bumdes tersebut juga berlaku bagi BPD, Sekdes, Kaur, Kadus, LPM, atau jabatan aparat Desa lainnya.

Kalau rangkap jabatan sebagaimana yang dijabarkan diatas, jelas tidak akan optimal bekerja, juga akan timbul indikasi pengelolaan dana sefihak. Sementara dana yang digelontorkan dari Dana Desa oleh Desa ke Bumdes bertujuan untuk peningkatan perekonomian masyarakat Desa. Selain itu menghindari konflik interes dalam pengurus bumdes.

Camat Padaherang Kustiman,S.Sos.,MM ketika ditemui mengatakan akan menindaklanjuti informasi yang diterima.

” Kami akan menemui yang bersangkutan, karena memang selama ini kami tidak tahu bahwa jabatan Ketua Bumdes Desa Bojongsari merangkap dengan Ketua LPM. Dan kami akan pelajari aturan Bumdes dan LPM, karena Surat Keputusan kedua lembaga, baik itu Bumdes maupun LPM sama- sama ditandatangani oleh Kepala Desa,” katanya.  Edy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *