Uncategorized

Pembobolan ATM Lintas Provinsi, Diringkus Satreskrim Polres Gowa Diback up Tim Resmob Polda SulSel

×

Pembobolan ATM Lintas Provinsi, Diringkus Satreskrim Polres Gowa Diback up Tim Resmob Polda SulSel

Share this article

SulSel, faktapers.id –  Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, SH.,SIK,.MH didampingi Wakapolres Gowa , Kompol Soma Mihardja,S.SOs.MM , gelar konferensi pers terkait modus memasang lembaran call center palsu, di Mapolres Gowa , Rabu (27/12/2023)

Pembobolan ATM Lintas Provinsi, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Gowa diback up Tim Resmob Polda Sul Sel

” Dua orang pelaku berhasil ditangkap, yakni HN (27) asal Klapanunggal kab. Bogor dan AS (45) asal Cilodong Kota Depok, sementara yang dua orang lainnya berstatus DPO diantaranya perempuan PS dan RA” ungkap Kombes Pol Komang Suartana dihadapan awak media

Dirinya juga mengatakan “penangkapan tersebut dengan dasar atas adanya laporan Polisi pada kejadian pembobolan ATM BRI di jalan Sultan Hasanuddin Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, pada 13 November 2023, dengan demikian dilakukan penyelidikan oleh penyidik dan Tim Jatanras Polres Gowa

Ia lanjut ” Pembobolan ATM BRI di jalan Kacong Dg Lalang, yang kejadiannya pada 9 Desember 2023 dan pembobolan ATM di jalan Sultan Hasanuddin 13 November 2023 lalu, merupakan pelaku yang sama” sambungnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dua pelaku disangkakan pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016.

“Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara, dengan denda senilai Rp12 miliar ” tutup Komang Suartana.

(Kartia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *