RadarBuana.com | Maros – Dalam upaya menertibkan hewan ternak yang kerap merusak tanaman warga. Menyikapi keluhan warga, Kades Terapkan Perdes Penertiban Hewan Ternak Desa Temmappadue No. 13 Tahun 2020.
Sebagai wujud apresiasi masyarakat petani di desa tersebut, sejumlah petani mendatangi kantor desa dengan membawa berbagai jenis hasil kebun, seperti pisang, ubih kayu dan ubi jalar, beberapa jenis lainnya untuk dipersembahkan ke pemerintah desa.
Kedatangan sejumlah petani ini membawa hasil kebunnya sebagai ungkapan rasa terima kasih. Karena sejak adanya Perdes tersebut, tanaman mereka sudah aman dan berhasil, tidak seperti sebelu ada atuaran Perdes, tanamannya selalu dirusak oleh sapi dan kambing.
Penyerahan hadia dari warga petani ini disaksikan oleh unsur pemerintah desa, pihak keamanan, tokoh masyarakat dan pemuada desa Temmappadue.
Kepala Desa Temmappadue, Aminuddin Hayadi mengatakan, pihak sangat terharu atas kedatangan warganya membawa hadia kepada kami, sebagi ungkapan terima kasih, atas adanya Perdes tentang pengertiban hewan ternak yang kami gagas bersama semua unsur yang ada di desa ini beberapa waktu lalu.
Dia juga menjelaskan Inisiatif merumus dan membuat Perdes ini, karena banyaknya pengaduan masyarakat kalau tanamannya kerap dirusak oleh ternak sapi dan kambing.
Bahkan, lanjut Aminuddin sudah sering kali terjadi perseteruan antara pemilik ternak dan pemilik tanaman, bahkan berpotensi terjadi perselisihan dan perpecahan antar warga.
” Dengan adanya’ Perdes ini, semua masyarakat sangat mendukung, pemilik ternak pun sudah menyadari kalau hewan ternaknya sudah dikandangi semua. Potensi perpecahan antar warga sudah bisa diminimalisir,” terang Aminuddin.
Kebijakan Pemerintah Desa Temmappadue lanjut Aminuddin, pihaknya saat ini sangat serius melakukan upaya penegakan Perda tentang penertiban hewan ternak. Hal ini memperoleh dukungan dari Masyarkat Khususya di bidang pertanian dan dukungan para Kadus, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta OKP yang berda di desa Temmappadue.
“Itulah kami menggagas Perdes Ternak itu, dengan atuaran yang ketat , seluruh pemilik ternak wajib dikandangkan atau dilarang berkeliaran. Sanksinya bagi yang melanggar kita berikan denda,” jelas Kades
Ia juga menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada warga yang hewan ternaknya tertangkap berkeliaran yakni membayar denda atau ganti rugi kepada pemilik tanaman sesuai aturan yang tertuan dalam Perdes, yang kedapatan hewan ternaknya berkeliaran dan merusak tanaman warga di Desa Temmpaduae
Bahkan, masyarakat boleh menangkap jika melihat hewan ternak yang berkeliaran, denda dari pemilik ternak diberikan kepada warga yang menangkap. Itu setelah ada kesepakatan antara pemilik ternak, warga yang menangkap dan pemerintah desa,” ujar Kades.
Aminuddin pun berharap kepada pemerintah khususnya di wilayah kecamatan Marusu , dengan adanya Perdes Tentang Aturan Hewan Ternak ini bisa menjadi Contoh dan solusi, bagi masyarakat yang berada di kecamatan Marusu.
Herman
Related posts:

Kapolda Jatim Ikuti Upacara Virtual HUT Ke-42 Yayasan Kemala Bhayangkari Tahun 2022 di Mapolda Jati...

Forkopimda Jatim Cek Vaksinasi Tunawisma, Peringatan HUT Lalu lintas Bhayangkara Ke- 66

Hindari Panic Buying, DKUKMPP Rutin Monev Kebutuhan Pokok Masyarakat

Polri Pantau Lewat Heli: Arus Mudik Cikampek-Kalikangkung Normal

Kapolri Lantik Sejumlah Perwira: Dukung dan Tuntaskan Program Pemerintah Tangani Covid-19

100 Persen PTM di SMK Islamic Centre Kedawung, Tetap Terapkan Prokes

Hari Pertama Gelar Operasi Zebra, Polres Maros Temukan 25 Pelanggar

Polres Takalar Kembali Berhasil Ungkap Pencurian Ternak Di Polut

Abd Rauf Target Gowa Masuk 3 Besar Pada Porseni PGRI di Soppeng







