Jakarta, Radarbuana.com – Bagi anda pegawai negeri sipil khsususnya bagi pegawai lelaki yang doyan kawin bisa bersenang hati. Sebab, pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang perkawinan untuk pegawai ASN. Dimana pegawai ASN diperbolehkan berpoligami asal, harus ada izin istri pertama.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Hotel Borobudur Jakarta, kemarin.
“Dia tidak ada izin atasan tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan yang membolehkan PNS untuk menikah lagi.
Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Her
Related posts:

Pengintai Jampidsus Kejagung Diduga Bertugas di Densus 88 di Wilayah Jawa?

Panglima TNI Terima Laporan Kenaikan Pangkat 84 Perwira Menjadi Pati

Pemerintah Berharap Pembahasan RUU DKJ Dapat Segera Diselesaikan Untuk Beri Kepastian Hukum

Presiden Pastikan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Kunjungi Posko Pengungsian Mamuju

Akhirnya Polda Metro Jaya Menetapkan Ketua KPK Firli Sebagai Tersangka

Bey Machmudin Resmi Dilantik Menjadi Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensek...

Kapolri Meyakini Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Kunci Wujudkan Kekebalan Komunal

Didukung Kemenpora RI, Dyandra Promosindo Gandeng Tievel Unity Indonesia Foundation Gelar Kompetisi...

BMKG Peringatkan Lonjakan Cuaca Ekstrem, Sepekan ke Depan Indonesia Siaga Bencana Hidrometeorologi







