RadarBuana.com |Lambar – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat gelar pembahasan penanganan Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bertempat di Sekolah Kopi Kecamatan Sumber Jaya, Selasa (27/07/21).
Hadir dalam pembahasan ini Bupati Lambar Parosil Mabsus, Wakil bupati Mad Hasnurin ,Sekretaris Daerah Akmal Abdul Nasir, Asisten, Ketua DPRD Edi Novial Kapolres Lambar, Kepala Pengadilan Agama, Kepala OPD terkait dan Camat beserta Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Lambar.
Dalam Sambutannya Bupati Lampung Barat mengatakan dimasa pandemi saat ini keselamatan dan kesehatan masyarakat merupakan yang utama. Untuk itu ia menekankan agar anggaran baik dari APBD maupun dana desa agar mengutamakan peruntukannya untuk kepentingan masyarakat yang dilanda pandemi Covid-19.
“Masyarakat saat ini lebih butuh jaminan kesehatan dan ekonomi ketimbang pembangunan jalan, untuk itu anggaran kita harus berpihak terhadap masyatakat, pembangunan memang perlu tapi kesehatan dan keselamatan warga adalah yang utama,” pesan Parosil
Saya meminta kepada Satgas dan Satker untuk segera meningkatkan koordinasi terkait dengan tingkat penyebarluasan Covid-19 di Pekon.
Keselamatan rakyat di atas segalanya. Selain Pemerintah, semua perusahaan yang ada di Lambar baik swasta atau Pemerintah (BUMN) wajib membantu Pemda dalam hal penanganan Covid-19.
“Semisal program vaksin gotong-royong, oksigen dan lain sebagai nya sesuai aturan yang berlaku, perusahaan jangan hanya tutup mata, kolaborasi menjadi kunci keberhasilan penanganan Covid-19,” imbuhnya.
Lebih lanjut Pakcik sapaan akrabnya menyampaikan di Lampung Barat ada PLTA Way Besai, Nataran Mining, PLTMH, PNM Mandiri, Telkom dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, kontribusi dan peran sertanya sangat diharapkan karena Pemda punya keterbatasan.
” Untuk itu Saya perintahkan para Camat dan pihak terkait untuk berkoordinasi dengan mereka. Jangan tutup mata dong. Ini waktu nya mereka berperan aktif. Lampung Barat kan sudah banyak membantu. Sekarang waktu nya mereka bantu. Ini bukan buat saya, ini buat rakyat,” ungkap Bupati.
“Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2021, tentang pemberlakuan PPKM level 2,3 serta intruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 3 untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung selain Kota Bandarlampung,” pungkas Parosil.
Wawan
Related posts:

Cegah Penyeberangan Covid 19, TP PKK Kec. Turikale bersama Tim Gugus Covid Bagi Masker di Pasar Tr...

Pastikan Efektivitas Mobil Respon Cepat Vaksinasi, Kapolda Jatim Mengecek

Mencermati Bencana Masamba, Menteri PPPA Bersinergi Bantu Pemulihan Perempuan dan Anak

Apdesi Kabupaten Maros Ingatkan Anggotanya Menjaga Netralitas di Pilkada 2020

Keluarga Penerima Mamfaat (KPM ) Program Sembako Murni Dapat tambahan BST Rp500 Ribu

Pol Airud Lakukan. Pengawasan dan Monitoring di Pelabuhan Celukan Bawang Gerokgak

Bupati Lambar Launching Pekon Tangguh Nusantara Dalam Uapaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus

Chaidir Syam kunjungi Korban kebakaran di jalan Taqwa dan Taufik. Kecamatan Turikale

Alami Trauma Psikologis, Korban Kekejaman KST Kini Jalani Perawatan Intensif







