Maros, RadarBuana.com– Menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-07.07-02.02 Tahun 2019 tanggal 27 April 2019 yang telah direvisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1052.PK.02.10.02 Tahun 2020 tanggal 18 September 2020 tentang pedoman Satuan Operasional Kepatuhan Internal, Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas).
Maka dilaksanakan pengukuhan Satops Patnal lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Lapas Kelas I Makassar.
Termasuk Tubagus M Chaidir selaku Kepala LPKA Maros juga turut dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.
Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh UPT Pemasyarakatan lainnya di Lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Kepala LPKA Maros, Tubagus mengatakan, tujuan pengukuhan Satops Patnal ini adalah melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan.
Ia juga menjelaskan, aspek pengwasan yang tidak hanya stastis semata, tapi bersifat dinamis, seperti pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang tugas,serta menjamin meningkatnya ketertiban dan prasarana untuk terwujudnya keamanan pada Lapas dan Rutan.
“Kepatuhan Internal sendiri merupakan cara untu penilaian tentang tingkat kepatuhan petugas, dalam pelaksanaan prosedur standard Operasional (SOP) dalam layanan dan tugas keamanan, “ujar Tubagus. Herman.
Related posts:

Jelajah Merah Putih, Polres Maros dan Kodim 1422 Bentangkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung B...

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polsek Ma'rang Pangkep Lakukan PAM Lalin Dan Pasar

Berikan Dukungan dan Empati, Kapolres Gowa Hadiri Pemakaman Anak Bungsu AIPDA Musdin Mappa

Isu Intel Ikut Rapat Internal di Palu Dibantah Ketua DPD PDIP Sulteng

IGK Kresna Budi Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan 2022

Mutasi D614G Pada Virus SARS-CoV-2 Terdeteksi Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM).

Kalapas Makassar Hadiri Peresmian Satuan Koramil, Berharap Ini

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Maros Sulap Gedung Pelayanan Jadi Lebih Nyaman

PPKM Level 3, Polres Ciko Bagikan Masker dan Beri Teguran Tertulis Kepemilik Cafe







