HukumNasional

Penundaan Putusan Fariz RM dan Kebijakan Baru Kejaksaan Agung: Prioritaskan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

×

Penundaan Putusan Fariz RM dan Kebijakan Baru Kejaksaan Agung: Prioritaskan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

Share this article
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara. (foto.fok.radarbuana/igo)

Jakarta, Radarbuana – Sidang kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Juli 2025. Penundaan pembacaan putusan ini, yang kedua kalinya, disambut positif oleh kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, terutama setelah muncul respons dari Kejaksaan Agung yang mengisyaratkan pendekatan baru: pengguna narkoba tidak dihukum, melainkan direhabilitasi.

Hakim Ketua Lusiana Amping menyatakan bahwa penundaan dilakukan karena tuntutan dari Penuntut Umum belum siap. “Ini tuntutan penuntut umum belum siap. Kita kasih waktu penuntut umum sampai tanggal 4 Agustus, agendanya masih tuntutan dari penuntut umum,” ujar Hakim Lusiana saat memimpin jalannya persidangan di ruang sidang 04 PN Jaksel.

Pergeseran Paradigma: Pengguna adalah Korban

Bertepatan dengan persidangan Fariz RM, wacana mengenai penanganan kasus narkotika kembali mengemuka, khususnya terkait perlakuan terhadap pengguna narkoba dan pentingnya program rehabilitasi. Sebuah diskusi informal menyoroti perlunya kebijakan yang lebih humanis dan efektif dalam menangani para pengguna, yang kerap kali dipandang sebagai korban.
Deolipa Yumara menegaskan bahwa kebijakan yang ada saat ini perlu dikaji ulang. Selama ini, pengguna narkoba seringkali langsung dikategorikan sebagai pihak yang harus dihukum.

Namun, dengan adanya arahan dari Kejaksaan Agung, harapan besar kini diletakkan pada implementasi kebijakan rehabilitasi yang lebih konsisten.
“Harapan kita juga nanti, kalau terjadi di kemudian hari, adalah rehabilitasi,” ujar Deolipa. Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi, yang pada dasarnya dapat dilakukan hingga tiga kali, seringkali tidak berjalan optimal. “Rehab itu sebenarnya 3 kali. Tapi, pada hari 1 kali, rehab utasi,” katanya, mengindikasikan bahwa proses rehabilitasi seringkali terhenti di tahap awal.

Padahal, secara teoritis, masih ada kesempatan untuk menjalani rehabilitasi kedua dan ketiga. Kini, setiap pengguna, baik yang baru pertama kali maupun yang sudah berulang kali, diharapkan untuk menjalani rehabilitasi. “Karena pengguna adalah korban,” tegas Deolipa. Bahkan, disebutkan bahwa rehabilitasi bisa dilakukan hingga tiga atau empat kali, menunjukkan komitmen untuk membantu pengguna keluar dari jerat narkoba.

Membedakan Pengguna dan Pengedar: Tolak Ukur Penegakan Hukum
Deolipa juga menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara pengguna dan pengedar narkoba. Ia menekankan bahwa pengedar tidak seharusnya mendapatkan ampunan karena mereka adalah pihak yang secara aktif mendistribusikan barang haram. “Kecuali pengedar. Kalau pengedar tidak ada ampun, karena dia akan menggunakan segunda,” jelasnya.

Namun, untuk pengguna, kata Deolipa, penekanan utama adalah pada rehabilitasi, bukan pemenjaraan. Hal ini sejalan dengan arahan dari instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), kepada pengadilan agar memprioritaskan rehabilitasi bagi pengguna. “Ini kan di bawah ya, antar instruksi dari BNN kepada pengadilan kepada hijab,” ujarnya, meskipun istilah “hijab” dalam konteks ini belum sepenuhnya jelas.

Tantangan Implementasi dan Peran Masyarakat

Meskipun ada upaya untuk menggeser paradigma penanganan ke arah rehabilitasi, tantangan di lapangan masih besar. Beberapa kasus menunjukkan bahwa pengguna justru terjerat dalam proses hukum yang berkepanjangan dan tidak mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang layak.
Menurut Deolipa Yumara, kurangnya pemahaman dan empati dari sebagian masyarakat juga menjadi kendala. Ia menyayangkan apabila masyarakat menganggap kasus narkotika yang melibatkan pengguna tidak memiliki hubungan atau tidak perlu diperhatikan. Pentingnya peran masyarakat untuk mendorong rehabilitasi dan memastikan bahwa pengguna mendapatkan hak mereka sebagai korban juga disuarakan. Ditekankan bahwa program rehabilitasi harus menjadi jalur utama agar pengguna tidak kembali terjerumus, daripada hanya sekadar hukuman yang tidak menyentuh akar permasalahan.
Fariz RM Kooperatif Menjalani Proses Hukum

Usai sidang, Fariz RM tampak tenang dan tetap menunjukkan sikap kooperatif. “Saya percaya proses hukum yang berlaku, saya percaya hukum di negeri ini berjalan dengan baik,” ujar Fariz kepada awak media. Ia juga menambahkan bahwa sebagai warga negara yang baik, dirinya akan mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus yang menimpa Fariz RM tercatat dalam register perkara No. 339/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dan ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani dan Pompy Polansky Alanda. Fariz RM didakwa dengan sejumlah pasal berat, termasuk:
* Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
* Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
* Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dakwaan ini mencakup tuduhan kepemilikan, penguasaan, perantara, hingga dugaan penanaman narkotika golongan I secara ilegal. Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Migo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *