DKI JakartaHukrim

Polisi Gadungan Peras Mucikari Diringkus

×

Polisi Gadungan Peras Mucikari Diringkus

Share this article

Jakarta, RadarBuana.com – Polda Metro Jaya meringkus seorang polisi gadungan inisial AS yang kerap memeras wanita malam menggunakan aplikasi Michat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku menggunakan aplikasi Michat untuk menjaring para korban.

Untuk memuluskan aksinya pelaku mengenakan pakaian lengkap polisi dengan pangkat Kompol dan mengaku berdinas di Polda Metro Jaya.

“AS ini adalah polisi gadungan berupaya jadi polisi pakaian lengkap memiliki kartu anggota,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 17 Maret 2021.

Yusri menerangkan, sasaran pelaku merupakan wanita malam yang biasa di pesan melalui aplikasi Michat. Selain itu pelaku juga memeras para germo dari wanita tersebut.

“Modusnya memesan seorang wanita melalui Michat untuk open bo (booking online) saat sampai, yang bersangkutan datang kesana dengan pakaian dinas untuk menangkap germo dan wanita, kemudian dibawa dan dilakukan pemerasan,” ucapnya.

Selain AS polisi juga meringkus dua orang rekannya yakni KS dan ST. Mereka bertugas sebagai sopir atau anak buah AS.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara. */Tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *