Jakarta, RadarBuana.com – Polda Metro Jaya meringkus seorang polisi gadungan inisial AS yang kerap memeras wanita malam menggunakan aplikasi Michat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku menggunakan aplikasi Michat untuk menjaring para korban.
Untuk memuluskan aksinya pelaku mengenakan pakaian lengkap polisi dengan pangkat Kompol dan mengaku berdinas di Polda Metro Jaya.
“AS ini adalah polisi gadungan berupaya jadi polisi pakaian lengkap memiliki kartu anggota,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 17 Maret 2021.
Yusri menerangkan, sasaran pelaku merupakan wanita malam yang biasa di pesan melalui aplikasi Michat. Selain itu pelaku juga memeras para germo dari wanita tersebut.
“Modusnya memesan seorang wanita melalui Michat untuk open bo (booking online) saat sampai, yang bersangkutan datang kesana dengan pakaian dinas untuk menangkap germo dan wanita, kemudian dibawa dan dilakukan pemerasan,” ucapnya.
Selain AS polisi juga meringkus dua orang rekannya yakni KS dan ST. Mereka bertugas sebagai sopir atau anak buah AS.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara. */Tom
Related posts:

Ketum Gannas Usulkan Kepada Kapolri Eks 56 Pegawai KPK Ditempatkan di TPPU

Polsek Kembangan Klaim Pulangkan Pasangan Berzina Karena Keduanya Suka Sama Suka

Respon Laporan warga lewat Instragram, TPP Polres Jakbar Cokok Preman yang Palak Supir

Polda Metro Jaya Terima Kunjungan Kerja Reses Komisi 3 DPR RI

Laporan Warga Soal Covid-19 Diabaikan, Kasudin dan Puskesmas Kembangan Kemana ?

Bansos September Segera Didistribusikan

Kapolda Tinjau Street Race BSD: Balapan Punya Nilai Ekonomi Luar Biasa

Ade Armando Sebut Lawan Kebijakan Pemerintah, Bank Mandiri Malah Ingin Kriminalisasi Debitur

Gus Nuril: Patriot Garuda Nusantara Siap Bela NKRI







