RadarBuana.com | Jakarta – Polisi kembali menangkap artis terkait kasus narkoba. Kali ini, seorang penyanyi rapper ‘Neo’, Indra Derryanto alias Derry, ditangkap terkait kasus narkoba jenis ganja.
Polres Jakarta Selatan meringkus tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja. Satu dari tiga tersangka penggunaan dan pengedar narkotika jenis ganja yang diamankan polisi merupakan mantan artis berinisial ID. Diketahui, dia pernah tergabung dalam grup rap.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan ID diamankan di wilayah Bogor. Tersangka ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan dari beberapa saksi.
“Ada yang ditangkap di wilayah Jakarta Pusat, Bogor dan Tangerang Selatan. Untuk ID sendiri diamankan di Bogor. Ketiganya sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif (ganja),” ujar Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (6/8/2021).
Penangkapan ini berhasil dilakukan atas perkembangan kasus dari tersangka berinisial RS yang telah ditangkap sebelumnya. Pada saat penangkapan ID, diketahui dirinya menjual ganja kepada HB yang kemudian ditangkap di daerah Tangerang Selatan. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 40 gram ganja yang di beli HB dari ID.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Azis, ketiga pelaku mulai mengedarkan ganja sejak tahun lalu. Mereka menjual seharga Rp 400 ribu untuk setiap 100 gram. Dirinya pun mengakui sudah sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencoba ganja.
“Sudah melakukan kegiatan peredaran sejak tahun lalu, sekitar bulan November 2020, delapan bulan yang lalu. Dengan harga jual yang ditetapkan sekitar Rp 400 ribu tiap 100 gramnya,” kata Azis.
Terkait dengan profesi salah satu tersangka yang merupakan mantan artis, Azis mengatakan pihaknya masih terus mendalami. Termasuk adanya dugaan peredaran ke sesama publik figur.
“(Peredaran ke sesama artis) nanti kita sampaikan lagi, tapi yang jelas kita sudah mendapatkan satu rantai penjualan dari saudara HB,” pungkasnya.
*/Fahmy
Related posts:

Tiga Pilar Jakarta Barat Bagi Sembako dan Nasi Kotak ke Warga Kapuk Cengkareng

Perlu Diketahui..! Ada Sanki Tak Patuh PSBB, Terancam 1 Tahun Bui dan/atau Denda Hingga Rp100 Juta

Polda Metro Amankan Bocah 12 Tahun Kemudikan Truk Kontainer

Komisi III Apresiasi Kesabaran Polisi Hadapi Cacian Warga di Pos Penyekatan: Sesuai Program Presis...

Kapolri Bantu Warga yang Terpapar Covid-19 Beri 1.000 Oksigen Konsentrator

Kemana PPSU ? Kata Warga 8 Bulan Pintu Air Jl. Kamal Raya Rt 007 / Rw 008 Tidak Dibersihkan

Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Satu Putaran , Pasangan Nomor 01, Ridwan Kamil-Suswono Unggul

Polda Metro Jaya Doa Bersama Ulama Peringati Hari Bhayangkara ke-76 "Tebarkan Kasih Sayang, Membang...

Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakbar Kunjungi Gerai Vaksin Merdeka






