Cirebon, RadarBuana.com – Menindak lanjuti viralnya kasus Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kabupaten Cirebon. kemarin malam Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri siregar, SH.S.IK.MH. bersama dengan Kejari kabupaten Cirebon Hutamrin, SH.MH gelar Konferensi Pers terkait perkembangan penanganan Kasus Nurhayati, bertempat di Aula Sanika Satyawada. Selasa (01/03/2022) jam 20.00 Wib.
Melalui Pers rilis yang dilakukannya, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan kami sampaikan terkait perkembangan penanganan kasus Saudari Nurhayati,” ujarnya mengawali konferensi pers.
Fahri menjelaskan, seperti yang pernah kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan pengaduan atau pelapor dari Ketua BPD Desa Citemu pada tanggal 23 Maret 2020 terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Saudara Supriadi.
” Selanjutnya Penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengirimkan berkas tersangka Supriyadi ke Kejaksaan dan disusul dengan Berkas tersangka Nurhayati dan dua duanya dinyatakan P21 saya ulangi sudah P21,” tegas alumni AKPOL 2002 ini.
Lebih Lanjut Fahri mengatakan, saat ini telah dilakukan gelar di Bareskrim dan juga eksaminasi dari Kejati Jabar yang menetapkan bahwa berkas Saudari Nurhayati dihentikan berdasarkan hasil eksaminasi terhadap P21 tersebut. “Melalui mekanisme penghentian penuntutan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ( SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” Ungkap mantan Kasubdit Gakkum PMJ ini.
Dan proses selanjutnya, akan kami serahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Cirebon,” tutur Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri siregar, SH.S.IK.MH.
Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, SH.MH. menjelaskan, kemarin malam telah dilakukan penyerahan berkas tahap dua dari Polres Cirebon Kota kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sehingga kewenangan ada di pihaknya.
“Berdasarkan hasil penelitian, kami belum mendapatkan niat jahat perbuatan Nurhayati sehingga pada hari ini kami keluarkan Surat Ketetapan Penghentian dan Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka Nurhayati,” ujar Kajari.
Masih menurut Kajari, penerbitan SKP2 akan dilakukan secepatnya agar memiliki kepastian hukum agar Nurhayati bebas dengan status tersangkanya.
“Jadi kami sampaikan SKP2 merupakan kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dimana asas dominus litis. Kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan proses selanjutnya,” Jelasnya.
Ditambahkan Kajari, sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Kuwu Desa Citemu, Supriadi masih tetap berjalan.
“Kami sedang susun surat dakwaannya dan akan diserahkan ke pengadilan,” terangnya.
Konferensi pers kemarin malam dihadiri oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri siregar, SH.S.IK.MH. bersama dengan Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin, SH.MH. selain itu dihadiri oleh awak media baik Televisi, media online maupun Media Cetak dan Radio. Dalam pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak,” pungkas Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.
Rio
Related posts:

Kepedulian Putra Daerah, AKBP Gede Suyasa Bagi 120 Paket Sembako di Kubutambahan

Bawa Bensin dan Korek Ancam Panti Asuhan, Pelaku Dikenakan Wajib Lapor

Preman Terminal Harjamukti yang Lakukan Pungli Viral di Medsos Ditangkap Tim Reskrim Polres Ciko

Pesan Kasad Kepada Pejabat Baru TNI AD, Agar Ada Terobosan dan Gebrakan Konstruktif

Polsek Seririt Ringkus 3 Pelaku Pencuri Barang Elektronik Sekolah

Kota Cirebon Peroleh Bantuan 85 Ribu Benih Ikan, Dorong Ekonomi Warga Melalui Sektor Pariwisata

Forkopimda Jatim Cek Vaksinasi Mahasiswa Universtitas Brawijaya Malang

Sat Samapta, BPBD dan Damkar Takalar Kompak Evakuasi Pohon Tumbang di Kalappo

Periode Januari Hingga November 2024, PT. KAI Daop 3 Cirebon Selamatkan Aset Negara Senilai Rp.26.3...







