Jakarta, RadarBuana.com -Untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 berdasarkan pergub 79 Tahun 2020. Polsek Johar Baru melakukan operasi yustisi bersama Tiga Pilar, dalam operasi
Kegiatan 0perasi ini dilakukan pada Kamis, (17/9/2020) di jalan Baladewa ( Kota Paris ) Rw.005 Kelurahan Johar Baru. Turut hadir Kasatpol PP Kecamatan Johar Baru Rojikin dan Kompol Supriadi SH, MH. Kapolsek Johar Baru.
Selain itu Koramil 3 personil, Dishub Kecamatan Johar Baru, Lurah Tanah Tinggi serta FKDM.
Hasil dari operasi yustisi ini, masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan, total 18 pelanggaran. 17 pelanggaran diberikan sanksi sosial serta 1 pelanggaran dikenakan denda sebesar Rp.250.000
Pada kesempatan itu pula Kapolsek memberikan hukuman kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan hukuman menghafal pancasil dan Surat Al-Fatihah
Kapolsek menghimbau, bahwa masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi ini. “Dan bekerja sama untuk menekan tingkat penyebaran virus covid-19 ini,” tandasnya. Ddg
Related posts:

Firli Bahuri: Esensi Paskah Mengajarkan Umat Senantiasa Berperilaku Jujur dan Sederhana dalam Menja...

Mana Janji Kasudin Merevitalisasi , Kondisi Sangat Memprihatinkan Lokbin Kota Intan Taman Sari Jaka...

Pemkab Majalengka Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan

Atas Dedikasi dan Pengabdian, Kapolri Beri Penghargaan Kepada Relawan Vaksinasi Merdeka

Dansat 81 Kopassus Apresiasi Para Pemenang Lomba Tembak Dankormar Cup 2021

Penyidik Polsek Kembangan Diduga Rekayasa Kasus KDRT, Pengacara OC Kaligis Laporkan ke Propam Polda...

Wakapolda Metro Jaya Buka Pendidikan 762 Bintara di SPN Lido

Angkutan Umum 'Bandel' Bawa Pemudik Masih Ditemukan Polisi

Kapolda Metro Jaya Berikan Apresiasi Kepada Pemenang Sayembara Kampung Tangguh Jaya






