RadarBuana.com | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian kebijakan sistem ganjil-genap menyusul penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level 4 ke level 3. Kini, kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan di tiga ruas jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan pihaknya mengurangi jumlah ruas jalan yang menjadi target penerapan sistem ganjil genap.
Kawasan ganjil genap yang semula diberlakukan di delapan titik, kini hanya dilakukan di tiga titik.
“Satu minggu ke depan mulai tanggal 26-30 Agustus kita akan berlakukan jadi tiga kawasan,” kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8).
Sambodo menuturkan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta pada Selasa siang.
Adapun tiga ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta yakni, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said
Pada kesempatan itu, Sambodo menyebut tidak ada perubahan terkait mekanisme penindakan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap ini.
Dia menekankan untuk saat ini kendaraan yang tak sesuai masih hanya akan diminta untuk putar balik.
Kendaraan-kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap juga masih sama seperti kebijakan sebelumnya.
Dia juga menjelaskan bahwa sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.
*/Tom
Related posts:

Penegakan Hukum Prokes Masih Terus Digencarkan Dikawasan Mangga Besar, Jakarta Barat

Satpol PP Kec.Tamansari, Gencarkan Operasi Malam Hari di Kawasan Mangga Besar

5 Upaya Polda Metro Cegah Pungli di Samsat dan Satpas

Pramono Anung: Jika Terpilih akan Membenahi Semua Persoalan Masyarakat Jakarta

Glow Inc Massage di Green Lake City Diduga Berpotensi Sarang HIV

Ketua Koordinatoriat PWI Jakbar Ingatkan Media Yang Tuding Trofeo Persija Glory 2001 Langgar Prokes...

Hoaks Rempang Bertebaran di Medsos, Isu SARA Leluasa Provokasi Untuk Diskreditkan PSN

Langgar PSBB, 2 Pemilik Restoran Diberi Sanksi Denda

Ruang Media Center Polsek Tambora Diresmikan






