DKI Jakarta

 Langgar PSBB, 2 Pemilik Restoran Diberi Sanksi Denda

×

 Langgar PSBB, 2 Pemilik Restoran Diberi Sanksi Denda

Share this article
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara menempel tanda penindakan.

Jakarta, Radarbuana.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Administrasi Jakarta Utara telah menindak 2 restoran di kawasan Kelapa Gading. Minggu, (17/05/2020) malam.

Penindakan tersebut dilakukan, karena pemilik restoran tidak mengindahkan protokol kesehatan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, dua restoran yang ditindak tersebut, karena tidak terapkan protokol kesehatan. Maka, dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, tentang pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

“Malam ini kita perlihatkan tempat yang dikecualikan pun sesuai dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, seperti rumah makan atau restoran diperbolehkan beroperasi. Tetapi, wajib menaati protokol kesehatan,” ujar Yusuf. Minggu, (17/05/2020).

Pemilik kedua restoran tersebut, dipastikan untuk wajib membayar sanksi denda senilai Rp 5 juta ke kas daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI.

“Sanksi ini merupakan bagian pembelajaran, agar tidak semakin banyak warga yang terpapar Covid-19 akibat pemberian fasilitas makan di tempat di restoran itu,” jelasnya.

Sementara itu, dilokasi yang sama, Camat Kelapa Gading M Harmawan menerangkan, pemberian himbauan warga untuk mematuhi PSBB tak pernah henti-henti dilakukan.

“Pandemi ini, pastinya akan segera berlalu jika warga disiplin terhadap protokol kesehatan,” kata Camat. HS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *