DKI JakartaHukrim

Resmob Polda Metro Tangkap 3 Perampok Nasabah Bank Kasus di Bekasi, 1 Diberi Timah Panas

×

Resmob Polda Metro Tangkap 3 Perampok Nasabah Bank Kasus di Bekasi, 1 Diberi Timah Panas

Share this article

Jakarta, RadarBuana.com – Sindikat pelaku perampok nasabah bank di kawasan Bekasi dapat diungkap Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.  Ditangkap 3 pelaku rampok nasabah bank. Namun 1 pelaku tewas ditembak saat dilakukan pengembangan mencoba kabur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengutarakan  pelaku rampok nasabah berjumlah 6 orang, 3 masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AL, R dan B.

“Pelaku punya peran masing-masing, SG (20) berperan sebagai eksekutor mengambil paksa tas milik korban yang berisi uang. DA (30) mencari korban dalam bank dan memberikan info kepada rekan yang berada di luar bank. DAP joki yang membonceng SG,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Disebutkan Yusri, pelaku telah melakukan perampokan terhadap 3 korban nasabah bank pada 3 Oktober, 19 Oktober dan 11 November 2020 di kawasan Kota Bekasi.

“Modus pelaku berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bank untuk mencari korban nasabah yang melakukan penarikan tunai dengan jumlah yang besar. Ketika pelaku sudah menentukan nasabah yang akan dijadikan korban selanjutnya pelaku menghubungi pelaku lainnya yang sudah menunggu diluar bank,” papar Yusri.

Saat beraksi tersangka DAP mengendarai sepeda motor dan membonceng tersangka SG untuk membuntuti korban. Ketika korban masuk ke dalam mobil, para pelaku langsung membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor. Ketika kendaraan korban berhenti dilampu merah pelaku atas nama AL (DPO) mendekati mobil korban dan pelaku memasang paku yang terbuat dari kerangka payung dan telah dimodifikasi pada ban mobil korban.

“Ketika korban menepi dan turun untuk mengecek ban mobilnya, pelaku (SG dan DAP) membuka pintu mobil korban dan mengambil barang-barang milik korban,” ujar Yusri.

Selanjutnya, pada Sabtu 14 November 2020 petugas melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka SG, DA dan DAP di rumah kontrakan di Gg. Manggis 3 Rt.02/04 Kel. Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat.

Petugas kembali melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Namun, pada saat dilakukan pengembangan tersangka SG mencoba untuk melawan dan menyerang petugas, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Saat SG dilakukan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit, namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *