Jakarta, RadarBuana.com – Sindikat pelaku perampok nasabah bank di kawasan Bekasi dapat diungkap Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ditangkap 3 pelaku rampok nasabah bank. Namun 1 pelaku tewas ditembak saat dilakukan pengembangan mencoba kabur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengutarakan pelaku rampok nasabah berjumlah 6 orang, 3 masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AL, R dan B.
“Pelaku punya peran masing-masing, SG (20) berperan sebagai eksekutor mengambil paksa tas milik korban yang berisi uang. DA (30) mencari korban dalam bank dan memberikan info kepada rekan yang berada di luar bank. DAP joki yang membonceng SG,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).
Disebutkan Yusri, pelaku telah melakukan perampokan terhadap 3 korban nasabah bank pada 3 Oktober, 19 Oktober dan 11 November 2020 di kawasan Kota Bekasi.
“Modus pelaku berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bank untuk mencari korban nasabah yang melakukan penarikan tunai dengan jumlah yang besar. Ketika pelaku sudah menentukan nasabah yang akan dijadikan korban selanjutnya pelaku menghubungi pelaku lainnya yang sudah menunggu diluar bank,” papar Yusri.
Saat beraksi tersangka DAP mengendarai sepeda motor dan membonceng tersangka SG untuk membuntuti korban. Ketika korban masuk ke dalam mobil, para pelaku langsung membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor. Ketika kendaraan korban berhenti dilampu merah pelaku atas nama AL (DPO) mendekati mobil korban dan pelaku memasang paku yang terbuat dari kerangka payung dan telah dimodifikasi pada ban mobil korban.
“Ketika korban menepi dan turun untuk mengecek ban mobilnya, pelaku (SG dan DAP) membuka pintu mobil korban dan mengambil barang-barang milik korban,” ujar Yusri.
Selanjutnya, pada Sabtu 14 November 2020 petugas melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka SG, DA dan DAP di rumah kontrakan di Gg. Manggis 3 Rt.02/04 Kel. Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat.
Petugas kembali melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Namun, pada saat dilakukan pengembangan tersangka SG mencoba untuk melawan dan menyerang petugas, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Saat SG dilakukan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit, namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Tom
Related posts:

Jangan lewatkan ! Mall Tamini Square Gelar Festival Soto Citarasa Indonesia dan Makanan Nusantara

Tim Ahli Calon Kapolri Komjen Listyo Serahkan Naskah Materi ke Komisi III DPR Jelang Fit and Proper...

Kak Seto Kunjungi dan Menghibur Anak-anak Rumah Belajar Pondok Cerdas Katalonia

RPN Ucapkan Terima Kasih Kepada Jokowi Presiden RI, Menteri Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan Atas Re...

Jaringan Aliansi Komitmen Menangkan Prabowo-Gibran Deklarasi, Ribuan Masyarakat dan Relawan Hadir

Diskusi 'Bersama Mencegah Covid 19' Digelar Pemkot Jaksel Bersama Generasi Muda dan DPD LDII

Puluhan Karyawan Duta Palma Aksi Damai ke Pengadilan Negeri Jaksel, Minta Pemblokiran Rekening Dica...

Hoaks Rempang Bertebaran di Medsos, Isu SARA Leluasa Provokasi Untuk Diskreditkan PSN

Polda Metro Jaya Serahkan Bansos ke Ponpes Al Washilah Jakarta







