Jakarta, RadaBuana.com -Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat miskin bisa gratis.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Soal biaya PNBP gratis tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen
Jenis PNBP itu antara lain,
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” kata pp tersebut seperti dikutip Sabtu (31/12).
Dalam Penjelasan Pasal 7 dijelaskan ‘pertimbangan tertentu’ antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, “Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” imbuh aturan itu. Tom
Related posts:

Penundaan Putusan Fariz RM dan Kebijakan Baru Kejaksaan Agung: Prioritaskan Rehabilitasi bagi Pengg...

CBA desak Prabowo evaluasi Dirut Pertamina, kelangkaan BBM di Bali jadi sorotan

Uji Materi UU TNI: MK Panggil Panglima Jenderal Agus Subiyanto, Soroti Potensi "Dwifungsi" Jilid Ba...

Ini Kata Kakorlantas Soal Imbauan Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto Digerogoti Tantangan: Serapan Anggaran Baru 23% dan I...

Presiden Ingatkan Jajarannya Percepat dan Penyederhanan Proses Penyaluran Bansos

Survei CNN: Kinerja Presiden Prabowo Raih Kepuasan 77,9 Persen, Polri Jadi Institusi Hukum dengan T...

DPR Setujui Listyo Sigit Sebagai Kapolri Gantikan Idham Azis

Kasus Keracunan MBG Disebut Tembus 53 Ribu Korban, Ketegasan BPOM Dipertanyakan







