DaerahSulawesi Selatan

Rebutan Cewek, 1 Pemuda Tewas 2 kritis

×

Rebutan Cewek, 1 Pemuda Tewas 2 kritis

Share this article
7 orang tersangka, sebagian masih dibawah umur.

RadarBuana.com | Maros — Hanya persoalan sepele, 2) kelompok remaja terlibat tawuran pada Sabtu lalu,sekitar pukul 23.30 Wita, di desa Bonto Tallasa kecamatan Simbang.

Informasi yang berhasil dihimpun, penyebab kedua kelompok remaja ini terlibat tawuran, disebabkan masalah rebutan pacar, antara inisial Wh dan Rs.

Akibat dari inseiden ini, Ch (19) tewas di TKP, sementara rekannya Ys (16) dan Tl (16) masih dalam dalam perawatan di rumah sakit dengan luka cukup serius.

Semua korban ini adalah warga Desa Tanete, Dusun Lempangan, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, ketiga korban ini masih kerabat dekat.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson.

Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian pihak Polres Maros berhasil meringkus beberapa orang warga Kecamatan Tompobulu yang terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson membenarkan kejadian itu. “Peristiwa itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 23.30 Wita. yang lokasinya berada di pematang sawah perbatasan antara Kecamatan Turikale dan Simbang,” ujarnya

Menurut Kasat, pemicu kejadian termasuk sepele, dari keterangan diperoleh hanya masalah cewek. Awal hanya antara Rs dengan wh, Rs merasa kalau pacarnya diganggu oleh Wh.

“Dari situ awal masalah ini, mereka ini saling menghujat lewat medsos, sehingga kedua kelompok ini janjian akan bertemu, akhirnya kedua kelompok bertemu, terjadilah tawuran,” terangnya.

“Hanya berselang beberapa jam setelah kejadia kami telah mengamankan beberapa remaja dari Tompo bulu yang diduga terlibat kami amankan bersama barang buktinya berupa badik, parang dan balok kayu,” imbuh Nico.

Dia juga menjelaskan, berkat kerja marathon penyidik melakukan pemeriksaan, akhirnya melalui gelar perkara, diputuskan untuk saat ini menetapka 7 orang tersangka, sebagian masih dibawah umur.

Masing-masing tersangka, Bb ( 23) sebagai pelaku penikaman, Fj, ( 21), Ag,(18) Ir (19) Mk ( 18) Ha ( 19). Kesemua tersangka ini punya peran masing-masing.

Adapun Pasal yang dikenakan kepada para resangka ini adalah pada lokasi 338 sub undang-undang perlindungan anak dan pasal 351 sub undang-undang perlindungan anak.

“Saat ini Kamis masih terus lakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru.pungkas AKP Nico kasat Reskrim Polres Maros.

Herman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *