Jakarta, RadarBuana.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Jika ditemukan suatu kegiatan yang mengatasnamakan FPI, maka pemerintah pusat dan daerah berhak untuk membubarkan kegiatan tersebut.
“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada atau ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” tegas Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menjelaskan, sebagai ormas, FPI telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Oleh sebab itu seluruh kegiatan FPI dilarang.
“Sebagai organisasi FPI melakukan aktivitas yakni melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan atau sweaping secara sepihak, provikasi dan sebagainya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.IG
Related posts:

Ketua LPAI Seto Mulyadi Sambut Baik Penerbitan PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kebiri Kimi...

Telegram Rahasia TNI AD, Ada Apa di Jakarta?

Sambut HUT RI Ke-79, Polda DIY Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

KKP Gandeng Polri Tegakkan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Berharap Pembahasan RUU DKJ Dapat Segera Diselesaikan Untuk Beri Kepastian Hukum

Aspirasi Para Pasien Gagal Ginjal, KPCDI Desak Revisi Perpres 75/2019

Dampingi Presiden Prabowo di Arab Saudi, Menag Bahas Rencana Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Menjadikan Anak Indonesia Sehat dan Cerdas, DPPAPP Jaksel Gelar Sosialisasi Pengasuhan 100 HPK

Kementerian PPPA Ajak UMKM Perempuan Go Online







