Radarbuana.com | Kota Cirebon – Penurunan tingkat rawat inap pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Cirebon sudah terlihat. Namun belum memenuhi ketentuan pemerintah, sehingga Kota Cirebon masih berada pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., mengakui saat ini Kota Cirebon masih berada pada PPKM level 4. “Rawat inap masih tinggi. Masih 58 orang per 100 ribu penduduk per minggu,” Ujar Agus. Selasa (01/03/2022).
Untuk bisa keluar dari level 4, rawat inap di rumah sakit harus di bawah 30 orang per 100 ribu penduduk perminggu. Namun, lanjut Agus, tingkat rawat inap tersebut sudah mengalami penurunan.
Sebelumnya, tingkat rawat inap mencapai 72 per 100 ribu penduduk perminggu. “Turun 20 poin dan kecenderungannya menurun,” Ujarnya.
Agus juga mengakui Pemda Kota Cirebon terus berupaya untuk menurunkan tingkat rawat inap. Pemda Kota Cirebon juga telah mengumpulkan direktur rumah sakit untuk bersama-sama berupaya menurunkan tingkat rawat inap ini.
Di antaranya dengan memfokuskan perawatan di rumah sakit untuk pasien dengan gejala sedang, berat dan kritis. “Kalau tanpa gejala dan bergejala ringan melakukan isolasi mandiri (isoman),” Ujarnya.
Pada kesempatan itu, Agus menambahkan bahwa pelayanan kesehatan di Kota Cirebon selama ini masih menjadi rujukan pasien dari daerah lain.
Hal Ini bisa dilihat dari pasien yang rawat inap di rumah sakit di Kota Cirebon sebanyak 60 persen merupakan warga luar kota. Sedangkan mengenai isolasi terpadu, saat ini ketersediaan di rumah sakit masih cukup.
Hanya saja, Agus meminta kepada rumah sakit jika ada tenaga kesehatan (nakes) yang terkonfirmasi positif Covid-19, bisa menyiapkan semacam ruangan untuk melakukan isolasi dan tidak dimasukkan ke ruang perawatan yang ada.
Diakui Agus, saat ini penambahan kasus positif Covid-19 masih terus terjadi. Berbagai upaya untuk menekan mobilitas warga juga telah dilakukan. “Saat ini memang ada penurunan mobilitas warga,” ujarnya.
Berdasarkan hasil asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13/2022, di Jawa Barat terdapat dua daerah yang menerapkan PPKM level 4, yakni Kota Sukabumi dan Kota Cirebon.
Rio
Related posts:

Sidang Lanjutan PT BSD vs Sainah

Pemotor Begal Payudara, Korban Terpelanting Dari Motor Jatuh Keaspal

KAI Daop 3 Cirebon Beri Pelatihan PJL, Garda Terdepan Keselamatan Perjalanan Kereta Api di Perlinta...

Waspadai Varian Omicron, Kapolri Minta Vaksinasi Dipercepat dan Prokes Dipatuhi

Dinas Sosial Salurkan Kartu Kartu Keluarga Sehat (KKS) di Kecamatan Camba

8 Fraksi DPRD Gowa Setujui Perda Wajib Masker Dicabut

Era Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolres Majalengka Pimpin Apel Pagi Dengan Menerapkan Protokol Keseha...

BKM Barokah Mandiri Sukseskan Program Stimulan Rutilahu BanGub 2021 Kota Cirebon

Tim Posko Covid -19 Kel Bontoa Kecamatan Mandai Aksi Sosial Berbagi Bantuan Pangan Kepada Warga







