RadarBuana.com | Tangerang – Sidang lanjutan perkara tanah dengan nomor perkara 408/pid.b/2021/pn.tng antara Ibu Sainah (57) dengan pihak PT BSD memasuki pembacaan keputusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak cermat, hari ini sudah diputuskan oleh Majelis Hakim, bahwa eksepsi dari Tim kuasa hukum terdakwa ini dinilai tidak cukup beralasan, sehingga perkara atas nama Ibu Sainah (57) akan dilanjutkan pada selasa depan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kata Hakim Ketua di ruang 2 sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/4/2021).

Usai sidang Team kuasa hukum Sainah yang diwakili oleh Syaripudin, S.H mengatakan adapun untuk saksi-saksi nantinya berawal dari saksi JPU terlebih dahulu untuk satu minggu kedepan.
“Setelah itu nantinya baru ada agenda lain yaitu menghadirkan saksi dari terdakwa.” ujar Syaripudin.
“Untuk persidangan berikut dirinya akan memperdalam keterangan saksi-saksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), singkron atau tidak keterangan yang diungkapkan dari para saksi di persidangan.” terangnya.
Dia juga meminta BAP dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya akan dipelajari. “Karena ini sudah mau pemeriksaan saksi, tentunya saya perlu bahan bahan untuk mempelajari pendapat-pendapat saksi dan keterangannya yang ada di BAP.” jelasnya.
Syaripudin juga mengatakan bahwa JPU nanti akan memberikan BAP tersebut kepada dirinya.
“Intinya dari pihak kuasa hukum dipersilahkan ke Kejaksaan untuk menyampaikan permintaan tersebut. Pada dasarnya, menurut syaripudin semua ini telah diatur. Artinya seorang terdakwa melalui kuasa hukumnya memiliki hak untuk menerima daripada BAP tersebut,” ungkapnya.
Untuk kedepan syaripudin selaku kuasa hukum dari terdakwa akan melihat perkembangan saksi-saksi dan bukti.
Karena menurutnya perkara ini belum memasuki materi. “Hanya baru tahap awal mengenai kedudukan-kedudukan daripada pihak-pihak pelapor mengenai dakwaan Jaksa,” pungkasnya. Fahmy
Related posts:

Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Jatim Kerahkan Pasukan di Zona Merah Bangkalan

M. Rusli Said Putera Daerah Cikal Bakal Wakil Bupati Bima

Dengan Membawa Kue Ultah, Kapolsek Seltim Kunjungi Koramil 1402 Harjamukti

Paksa Tempelkan Telinga di Knalpot Racing, Oknum Prajurit TNI AD di Bima Resmi Ditahan

Pemkab Lambar Melakukan Rapat Persiapan Perayaan HUT RI ke-75 Sesuai Protokol Kesehatan

Ada Dugaan Indikasi Mark-up Anggaran Dana Covid-19 Kabupaten Lampung Barat

Bupati Pimpin Apel Bersama: Masyarakat Kabupaten Majalengka Harus Tetap Waspada dan Menerapkan Pro...

JPU Hadirkan 3 Saksi Pada Persidangan Sainah vs PT BSD di PN Tangerang

Ketua Tim Penggerak PKK Kab Maros Konsilidasi Dengan Pengurus dan Kader







