BantenDaerah

Salah Satu Tersangka Curas Berhasil Ditangkap Polisi

×

Salah Satu Tersangka Curas Berhasil Ditangkap Polisi

Share this article

Radarbuana.com | Tangerang Selatan – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana percobaan pencurian yang disertai dengan kekerasan.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol J. Nurhaida Tampubolon, S.H. di halaman Polsek Ciputat Timur, Jalan Ir H.Juanda No. 70 Pisangan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Jum’at (23/4/2021).

Nurhaida dalam keterangannya mengatakan untuk pelaku berjumlah 4 (Empat) orang. Satu orang pelaku dengan inisial RT berhasil diamankan. Sedangkan 3 pelaku lainnya yaitu, RI,  AP dan AN masih buron dan masih dalam penyidikan.

Lebih lanjut Nurhaida menjelaskan. Adapun peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 8 April 2021, di Jalan Suka Bakti II RT 02/06, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

“Kemudian para pelaku saat akan melakukan aksi pencuriannya, para pelaku sudah mempersiapkan diri dengan menggunakan alat seperti obeng untuk mencongkel pintu atau jendela. Serta membawa 2 (dua) jenis senjata air softgun yang dibawa oleh Tersangka RR dan Tersangka AN (DPO). Namun para pelaku tidak berhasil mengambil barang, dikarenakan perbuatan para tersangka telah diketahui oleh warga sekitar,” jelas Kompol Jun Nurhaida.

Nurhaida memaparkan peran masing-masing tersangka, yaitu RR berperan melakukan pencurian dan membawa senjata air softgun, sedangkan RI berperan sebagai orang yang menunggu di sepeda motor dan mengawasi situasi.

Kemudian AP berperan sebagai menunggu di sepeda motor dan mengawasi situasi serta boncengan dengan (AN). Papar Kompol Jun Nurhaida.

“AN adalah orang yang menyiapkan obeng, serta membawa senjata air softgun, dan menunggu di sepeda motor bersama dengan (AP) untuk mengawasi situasi,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur AKP Hitler Napitupulu, SH,.MH, menambahkan. “Untuk modus operandi, para tersangka melakukan perbuatanya dengan menggunakan Senjata air softgun,” ucapnya.

Lanjut Hitler, dari hasil penangkapan didapati barang bukti berupa, 1 Pucuk senjata air softgun 38 S&W SPL, 5 butir peluru gotri, 1 selongsong, 1 unit sepeda motor yamaha mio m3 no. Pol B 5202 TBB, 1 unit hp merk nokia wama biru,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 KUPidana Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 (Sembilan) tahun penjara. Pungkas Hitler. Fahmy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *