DaerahSulawesi Selatan

Sat Narkoba Polres Ciko Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Sabu dan Tembakau Sintetis Dalam Sepekan

×

Sat Narkoba Polres Ciko Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Sabu dan Tembakau Sintetis Dalam Sepekan

Share this article

RadarBuana.com | Kota Cirebon  – Jajaran Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, SE dalam sepekan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dan menangkap 6 orang tersangka yang keseluruhannya dikategorikan sebagai pengedar.

Hal ini terungkap dalam kongres yang diselenggarakan oleh Polres Cirebon Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar SH MH. Selasa (16/11/2021).

Kapolres Cirebon Kota menyampaikan, dari 6 (enam) tersangka yang berhasil diamankan tersebut salah satunya adalah seorang residivis dengan inisial CL alias BK (36 tahun).

“Tersangka lain yaitu inisial MABS (27 tahun), Inisial ERA (21 tahun), inisial RH Alias AG (27 tahun), Inisial MYF (30 tahun) dan WL (30 tahun),” ujarnya.

Masih menurut Fahrii, barang bukti yang berhasil diamankan atau disita dari keenam tersangka ini untuk narkotika sabu seberat 118,82 gram, tembakau sintetis seberat 63,2 gram dan Hp berbagai merk sebanyak 4 buah.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini adalah dengan cara menempel, menggunakan jasa pengiriman barang dan Transaksi langsung,” terang Kapolres Cirebon Kota.

Sementara itu Kasat Narkoba menambahkan, 6 (enam) orang tersangka berinisial MABS, ERA, CL alias BK, RH alias AG, MYF, dan W.

“Para Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 ,”jelas Alumni Setukpa SIP 2011 WSN ini.

Lebih Lanjut Tanwin mengutarakan bahea tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Nampak dalam kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar SH.S.IK.MH, Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio S.IK, Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, SE KBO Sat Narkoba Ipda Deni Arisandi, SH., Kanit Penyidik Sat Narkoba Ipda Heru, SH dan Kasi Propam Iptu Sukirno SH.

“Dalam pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker dan menjaga jarak,” kaata Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota.

Rio

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *