RadarBuana.com | Tangerang – Sidang Lanjutan Ibu Sainah (57) dengan PT BSD dengan nomor perkara 408/pid.b/2021/pn.tng bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang Kota, ruang sidang 5, Selasa (25/5/2021).
Saat Persidangan Dessy selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Selatan menanyakan kepada Terdakwa, perihal bukti kepemilikan tanah yang ia tempati saat ini, dengan luas tanah 1856 M². ” Sejak tahun berapa saudara terdakwa menempati tanah tersebut .”tanga Jaksa.
Terdakwa pun menjelaskan bahwa tanah yang ia singgahi ini milik Kakeknya dan di limpah kan ahli waris ke orang tua terdakwa yang bernama Sahid.
“Saya ngerasa tidak pernah menjual tanah itu dan kalau tanah itu sudah di jual, berapa jumlah nominal uangnya.” ucap Sainah
Adapun pertanyaan yang di lontarkan Majelis Hakim perihal tanah yang ia singgahi, “Ibu tau tidak kalau tanah yang ibu tempatkan itu milik PT BSD,” tanya Jaksa.
Sainah selaku terdakwa menjawab pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim, “Saya tidak tau yang Mulia,” sebutnya
Karena menurut Sainah (57), dirinya sudah cukup lama menempati tanah tersebut dan tanah tersebut adalah warisan dari orang tuanya yang di wariskan kepada dirinya.
“Maaf yang Mulia sambung Sainah, kalau memang itu tanah milik BSD, kapan orang BSD mengukur tanah tersebut? Karena kan kalau jual tanah itu harus diukur dan juga harus ada saksi dari pihak RT, Kelurahan dan juga saya, karena saya kan anak yang paling tua dan di ahli wariskan oleh bapak saya, otomatis saya mengetahuinya. Namun selama saya tinggal disitu, belum pernah ada orang yang datang untuk mengukur tanah tersebut, dan sampai pada saat ini saya masih membayarkan pajak tanah tersebut yang Mulia,” papar Sainah.
“Saya di Pengadilan ini untuk meminta keadilan yang mulia, saya ingin tau, keadilan seperti apa yang nantinya akan saya dapatkan dari hasil persidangan ini,” ungkapnya.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan Foto bukti jual beli atas tanah tersebut dan dari salah satu Foto tersebut terdapat orang tua dari terdakwa Sainah didampingi oleh pihak Kelurahan dan RT.
Namun foto yang ditunjukan oleh JPU itu dibantah oleh terdakwa, karena menurutnya itu hanyalah foto penjualan tanah yang dibawah bukan yang sekarang dia tempati.
“Itu bukan foto jual beli tanah yang sekarang saya tinggali yang Mulia, itu foto waktu penjualan tanah yang dibawah, itu hanya foto lama yang Mulia. Saya akui memang orang tua saya pernah menjual tanah, tapi bukan tanah yang sekarang saya tempati yang Mulia, karena saya tahu betul batas batas tanah yang diberikan orang tua saya,” jelasnya.
“Saya menempati tanah itu sejak tahun 2009, tapi kenapa baru sekarang ada orang yang mengklaim,” tegas terdakwa.
Terpisah usai persidangan, tim kuasa hukum Sainah yang diwakili oleh Nazarono, S.H menerangkan, bahwa Ibu Sainah dipersidangan menyatakan bahwa ayahnya (alm. Sahid ali) semasa hidupnya tidak pernah memberitahukan bahwa tanah yang terdakwa tempati saat ini seluas lebih kurang 1.856 m2 telah dijual.
Fahmy
Related posts:

Ngeri Pengaruh Mabuk, Anak Tega Bunuh Ayah Dengan Linggis

Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di Banten Tekankan Target 70 Persen di Akhir Tahun Tercapai

Polda Sulsel Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 1,551 Personel Dan Penyambutan Personil Brimob BKO Papu...

PSBB Jawa Barat Berlaku Resmi 6 Mei Pukul 00:00 Wib, Aparat Gabungan Jaga 232 Chek Poin

Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel Gelar Pemeriksaan Psikologi Personil Polri Wilkum Polda Suls...

Gelar Press Release, Polres Takalar Beberkan Pengungkapan Kasus Curanmor

Seorang Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19 Hasil Tes Swab Positif Telah Keluar

Polres Tana Toraja Keluarkan Himbauan Disiplin Prokes, dan Menindak Tegas Pelanggar Prokes

Tutup Tahun 2022 Kapolres Takalar Berhasil Selamatkan Uang Negara Satu Milyar







