RadarBuana | Jakarta – Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku pengoplosan gas bersubsidi. Para tersangka mengoplos gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram non-subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, komplotan ini bisa terbongkar berkat dua laporan masyarakat yang masuk ke penyidik Subdit 3 Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan pertama menyebutkan ada lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan gas Elpiji di Jalan Tipar Halim Rt.002/RW.006, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok.
Atas laporan tersebut, pada tanggal 20 Juli 2023 penyidik Subdit Sumdaling kemudian menyelidiki dan melakukan pengintaian.
Dan akhirnya berhasil menangkap enam orang pelaku tanpa perlawanan. Mereka adalah PCA bin Alm TA sebagai pemilik, HSR SNG alias TN juga sebagai pemilik, serta HD P bin SDRN, AMD JT bin NRN, BJMN RTK alias BN, dan MHD RZK bin Alm TP JYD sebagai karyawan.
Dari tempat ini petugas menyita barang bukti barang bukti yang rinciannya terbagi menjadi 12 item. Ada barang bukti 38 tabung gas elpiji 12 kg kosong, lalu 100 tabung gas elpiji 3 kg isi, lalu 6 tabung gas elpiji 3 kg kosong, kemudian 23 pipa besi alat pemindahan isi tabung gas, serta 1 kantong plastik segel barcode.
Berikutnya lagi ada barang bukti 29 tabung gas elpiji 12 kg hasil pemindahan, kemudian 8 tabung gas elpiji 12 kg dalam proses pemindahan, lalu 11 tabung gas elpiji 12 kg kosong, ada juga 8 tabung gas elpiji 3 kg dalam proses pemindahan, lalu 75 tabung gas elpiji 3 kg kosong, lalu 44 tabung gas elpiji 3 kg isi, dan terakhir 23 pipa besi alat pemindahan isi tabung gas.
Selanjutnya di lokasi kedua, Ade safri mengatakan, petugas kembali mengamankan dua tersangka dengan kasus yang sama penyuntikan tabung gas elpiji 3 Kg ke 12 Kg . “Dua tersangka yakni seorang pemilik usaha berinisial FRD dan DNO karyawan yang bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan gunakan alat,” jelas Ade Safri.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 Tabung Gas elpiji ukuran 12 kg kosong ( non subsidi), 16 Tabung gas elpiji ukuran 3 kg (kosong) subsidi, 2 Buah pipa (alat suntik) dan 1 Kantong plastik tutup segel.
Menurut Ade Safri, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengaku mulai menjalankan aksinys dari Januari 2023. Tabung-tabung gas Elpiji 12 kg hasil ‘sulapan’ mereka dijual kembali ke warung atau toko di wilayah Depok, Tangerang Selatan dan Jakarta Timur.
(*/Tom)
Related posts:

Pemkab Maros Fokus Program Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Pedesaan

Pengecer BBM Warga Desa Ciganjeng Hangus Terbakar

Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Maros Chaidir Syam dan Suhartina Bohari Sambut Tahun Baru Islam 144...

Polri Ucapkan Terima Kasih ke Semua Pihak, Kamtibmas Pasca Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman

Tinjau Keamanan Malam Natal, Mahfud MD, Kabinda DIY dan Kapolda Sambangi Gereja di Yogyakarta

Bulan Penuh Berkah, Bhayangkari Bersama Polwan Polres Takalar Bagi Takjil Gratis

Vaksinasi Rabies di kelurahan Keagungan

Vanessa Angel dan Suaminya Berurusan Dengan Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Mengelupasnya Aspal Jalan Hingga Berlubang di Majalengka, Dikeluhkan Pengendara Motor







