Jakarta, RadarBuana.com – Entah apa yang merasukinya, Ridho Rhoma kembali masuk ke lubang yang sama, yakni kembali ditangkap aparat kepolisian karena dugaan kasus narkoba.
Kabar penangkapan pedangdut yang bernama asli Muhammad Ridho dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. “MR positif amphetamine,” kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) sore.
Meski demikian, Yusri Yunus belum menjelaskan rinci apa saja barang bukti narkoba yang diamankan polisi, termasuk lokasi dan waktu penangkapannya.
“Saya mengiyakan dulu (kabar penangkapan Ridho Rhoma)” ujar Yusri Yunus.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah dihukum menjalani proses rehabilitasi selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada 2018. Dan Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi itu selama 6 bulan.
Namun perkara kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan.
Saat itu Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram. IG
Related posts:

Mengantisipasi Mengganggu Penerbangan, TPPP Polresta Bandara Soetta Patroli Diwilayah Perimeter Ut...

Sekjen FSP BUMN Bersatu: Waspada Narasi Sesat Buzzer Rp88,4 Miliar Pembela Koruptor Pertamina

Ini Kata JS Terkait Tuduhan Pelecehan Sexual Terhadap RDC

Jaringan Aliansi Komitmen Menangkan Prabowo-Gibran Deklarasi, Ribuan Masyarakat dan Relawan Hadir

IPW Desak Kabareskrim Evaluasi Penetapan Tersangka 2 Advokat

Sandiaga Uno Hadiri Pelantikan Ketum dan Pengurus BPC HIPMI Jaksel Periode 2021-2024

Ada Apa ? Kapolda Metro Mutasi Sejumlah Perwira Subdit Regident Ditlantas Polda Metro

Jokowi Perintahkan Masalah Rempang Diselesaikan Kekeluargaan, Ini Respons Pengamat

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Sidak Penerapan PPKM dan Kampanyekan "Jakarta Bermasker"







