RadarBuana.com | Jakarta – Geram dengan tindakan Yonatan Nandar, membuat barisan pengacara TIM ADVOKAT BHINEKA TUNGGAL IKA, menempuh langkah hukum di Polres Jakarta Selatan, Senin siang (29/8). UU ITE dilekatkan berikut bukti ucapan Yonatan Nandar di konten YouTube https://youtu.be/Sd88T51ZMNE
Tidak peduli dengan profesi Yonatan Nandar sebagai pengacara, Emanuel merasa ucapan rekannya itu membahayakan kesatuan berbangsa. Terlebih menyinggung berbau SARA.
Akhirnya setelah mempelajari ucapan Yonatan Nandar di konten YouTube, tim cara TIM ADVOKAT BHINEKA TUNGGAL IKA sepakat membuat laporan ke polisi.
“Isi postingannya jelas sangat berbahaya, bagi yang menonton dan mendengarnya. Bahayanya berpotensi menyulut kebencian pada agama tertentu, dengan tanpa hak dan melawan hukum. Tentu saja hal seperti itu adalah bahaya bagi integritas kebangsaan kita yang saat ini sedang sangat keras dijaga oleh nrgara dan pemerintah,” papar Emanuel.
Bahkan Emanuel menganggap Yonatan Nandar harusnya cerdas menggunakan media sosial untuk hal yang bermanfaat bagi rakyat.
“Pernyataannya sangat membahayakan, dan menyulut kebencian kepada sesama warga bangsa. Sudah sangat berbau SARA,” geram Emanuel.
Dijelaskan Emanuel bahwa postingan YouTube pada 26 Agustus 2022, menyebut kasus pembunuhan terhadap brigadir Josua adalah kasus dengan circle Kristen. Karena semua yang terlibat dengan kasus tersebut dari tersangka, sampai kuasa hukumnya adalah orang kristen.
Dari pernyataan itu, si pemilik akun sambil mengutip ayat kitab suci, menafsirkan
kasus ini adalah upaya kristianisasi oleh orang kristen.
“Secara silogisme, penalaran dengan premis awal yang dibangun oleh pernyataan tersebut, tidak memiliki hubungan di bagian konklusi. Sebab tidak ada keterkaitan fakta hukum dan proses hukum, dengan tuduhan upaya kristianisasi oleh orang kristen terhadap umat beragama lain,” tegas Emanuel.
Apalagi yang membuat Emanuel geleng kepala, si pemilik akun mengatakan fakta soal postingan Angel Lelga terhadap mantan pengacara Bharada E. Yakni menghubungkan dengan misi kristianisasi.
“Sekali lagi dua fakta yang tidak memiliki keterkaitan. Sebab yang terjadi antara Angel Lelga dengan mantan kuasa hukumnya, diatur oleh kode etik profesi. Kalau pemilik akun tersebut adalah seorang pengacara, seharusnya dia paham. Bahwa hubungan antara klien dan kuasa hukumnya, adalah hubungan yang bersifat rahasia dan tentu ada etik yang mengaturnya,” ujar Emanuel.
Don
Related posts:

Pemkot Jakarta Barat Gelar Berbagai Kegiatan Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke- 39 tahun 202...

Jangan lewatkan ! Mall Tamini Square Gelar Festival Soto Citarasa Indonesia dan Makanan Nusantara

Tiga Pilar Kecamatan Tambora Lanjut Gencarkan Edukasi Prokes

Dishub Terminal Kalideres Sosialisasi Kepada Karyawan dan Pengurus PO Terkait New Normal

Yayasan Bina Bangsa Berdikari dan PT SMF Serahterimakan Bantuan Usaha Pertanian Hidroponik

Binmas Kelurahan Tanah Sereal Bina Remaja Tersangka Tawuran Dengan Sentuhan Kasih Sayang Orangtua

Pemeriksaaan 12 Titik, Ditlantas Polda Metro Dapati 112 Orang Positif Covid-19

Dalam Penanganan Bantuan Terkena Banjir, Kapolres Jakarta Barat Lakukan Kerja Terpadu Antar Polsek

Penerapan PSBB, Peziarah Makam Jelang Ramadhan Juga Sepi







