Radarbuana | Kab.Subang – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menghadiri acara silaturahmi Gubernur Jawa Barat dengan Kepala daerah Bupati/Wali Kota se Jawa Barat bertempat di Aula Pendopo Kabupaten Subang, Kamis (20/02/2025).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Zoom meeting bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa Barat terkait pemberlakuan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meninjau pendapatan pajak kendaraan bermotor di tiap kabupaten dan kota. Hasilnya, terlihat adanya kenaikan yang signifikan di seluruh wilayah Jawa Barat setelah kebijakan penghapusan tunggakan dan denda tersebut diberlakukan.
“Ini adalah langkah nyata kita untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong mereka agar lebih sadar dan aktif dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan kebijakan ini, diharapkan ada peningkatan dalam pembayaran pajak kendaraan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.
Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo memberikan apresiasi atas kebijakan ini. Menurutnya, penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sangat membantu bagi masyarakat, khususnya di Kota Cirebon.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini. Ini sangat membantu masyarakat. Terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah memberikan kebijakan ini,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini bisa memotivasi masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor di masa depan.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.
(Rio)
Related posts:

Terpeleset di Kali Kejar Sandal, Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia

Ikut Partisipasi Cegah Penyebaran Covid-19, BUMDes Desa Banjaran Bersama Unsur Masyarakat dan Relaw...

Mafia Tanah Diduga Telah Kuasai ATR/BPN Kabupaten Sukabumi...?

Relawan Rekan Kusuma Membantu Balita Kekurangan Gizi, Butuhkan Bantuan Donasi dari Masyarakat

Pemberi Kebijakan Tutup Mata, Ketua BUMDES Desa Bojongsari Rangkap Jabatan Ketua LPM

Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Minyakita Ilegal di Subang

Wali Kota Serahkan SK Pensiun dan Penghargaan 22 ASN Purnabhakti, Apresiasi Atas Pengabdian Para AS...

Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Polsek Banjaran Bersama TNI dan Muspika Operasi Yustisi Stationer ...

Tiga Pilar Kecamatan Jatitujuh, Gelar Rapat Muspika untuk Persiapan PSBB







