HukumNasional

Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Campuri Praperadilan Delpedro: “Hukum Harus Berdiri di Atas Fakta”

×

Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Campuri Praperadilan Delpedro: “Hukum Harus Berdiri di Atas Fakta”

Share this article
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Radarbuanan | Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya.

“Hukum harus berdiri di atas fakta dan argumen di persidangan, bukan pada tekanan opini publik atau intervensi politik. Praperadilan bisa dikabulkan, ditolak, atau bahkan dinyatakan tidak dapat diterima. Semua bergantung pada bukti dan fakta hukum,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/10).

Pernyataan tegas itu disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka Delpedro Marhaen yang diunggah akun Instagram @lbh_jakarta pada Rabu (15/10). Dalam surat bertanggal 14 Oktober 2025 tersebut, Delpedro meminta agar Menko Yusril menjamin kehadiran penyidik pada sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan digelar Jumat (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Yusril, kehadiran pihak termohon dalam sidang bukan menjadi urusan pemerintah, melainkan sepenuhnya berada dalam kewenangan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

“Yang akan hadir di pengadilan nanti ditentukan oleh siapa yang diberi kuasa oleh termohon, dalam hal ini jajaran Polda Metro Jaya. Kalau mereka tidak hadir pada panggilan pertama, hakim tetap dapat melanjutkan sidang. Namun biasanya, pada panggilan kedua mereka pasti datang. Kalau tidak hadir sama sekali, polisi sendiri yang rugi,” tegasnya.

Yusril juga mengingatkan agar Delpedro dan tim kuasa hukumnya fokus pada substansi gugatan praperadilan dan tidak mencampuradukkan hal-hal di luar ranah formil dan materiel hukum.

“Jangan sampai gugatan praperadilan ini melebar ke pokok perkara. Praperadilan hanya menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penyitaan, atau penggeledahan — bukan membuktikan siapa yang benar atau salah dalam kasusnya,” jelas Yusril.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek praperadilan hingga mencakup sah tidaknya penetapan tersangka.

Yusril pun kembali menekankan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum apa pun, termasuk dalam kasus yang menyita perhatian publik seperti praperadilan Delpedro.

“Negara ini berdasarkan hukum, bukan kekuasaan. Tidak boleh ada intervensi dari siapa pun, termasuk dari pemerintah,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain Delpedro, terdapat tiga pemohon lain dalam perkara tersebut, yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial). Mereka menilai penetapan status tersangka terhadap mereka tidak sah dan melanggar prosedur hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Delpedro dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah penyidikan terhadap kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 dinyatakan lengkap.

Dalam perkara itu, Delpedro dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal terkait penghasutan, perusakan, dan perlawanan terhadap aparat berwenang, setelah ribuan massa aksi ditangkap di berbagai daerah. Dari 6.719 orang yang diamankan, sebanyak 5.858 telah dibebaskan, sementara sisanya ditetapkan sebagai tersangka.

Menutup pernyataannya, Yusril meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini publik sebelum pengadilan memutuskan.

“Kita tunggu saja hasil praperadilan. Negara hukum tidak boleh diatur oleh narasi di media sosial. Hanya fakta dan hukum yang berbicara di pengadilan,” pungkasnya.

[]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *