RadarBuana.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga perkara kasus peredaran narkoba di Indonesia. Total pencuciannya mencapai Rp338 miliar .
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan angka TPPU ratusan miliar tersebut berasal dari tiga pengungkapan kasus narkoba yang telah diungkap sebelumnya.
Kasus pertama menurut Krisno, merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017.
Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar lebih.
“Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/12)
Lebih lanjut Krisno mengatakan, kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp 9,8 miliar.
“HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021,” jelas dia.
Sementara kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.
“Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari mempoduksi obat ilegal tersebut,” pungkasnya.
Tom
Related posts:

Kapolda Metro Jaya Gelar Ngopi Kamtibmas di Cengkareng, Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Kapolda Metro Resmikan Kampung Tangguh Jaya "Cakra" di Pondok Bambu

Langgar Prokes, Tempat Main Bilyar di Srengseng Raya Disegel Satpol PP Kembangan

Apartemen Bebas Covid-19 (ABC) di Jakarta Barat Dilaunching Kapolda Metro Jaya

ICK Minta Kapolri Tinjau Ulang Protap Tangani Demo Pasca Polisi Banting Mahasiswa,

The Jakmania Nilai Ridwan Kamil Layak Diterima di Jakarta

ITW Sebut Penambahan Ruas jalan Untuk Gage Potensi Mematikan Aktivitas Masyarakat

Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Pernah ditahan lantaran Kasus Terorisme Hing...

Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19, Polsek Tanjung Duren Sediakan Ruang Sterilisasi di Pintu Masu...







