Tokoh Pemuda, Umar: Saya Akan Buat Surat Laporan ke DPRD DKI Jakarta
Radarbuana.com | Jakarta – Maraknya pembangunan di Ibukota Provinsi DKI Jakarta, khususnya diwilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Yang kini semakin marak, hingga menjadi perbincangan serta keluhan-keluhan masyarakat. Sebab, maraknya pembangunan-pembangunan yang dididirikannya tidak mengantongi IMB dan tidak sesuai IMB.
Bangunan yang dikeluhkan masyarakat Jakarta Barat diantaranya:
(1) Bangunan diwilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dengan fisik 10 unit bangunan yang dimana 3 unit bangunan tidak sesuai IMB dan 7 unit bangunan lainnya tidak berIMB. Selain itu juga, bangunan tersebut telah melanggar sub zonasi dan mengangkangi Perda dan Pergub yang berlaku. (Diduga Dibekingi Oknum Pejabat Instansi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat dan Kecamatan Kalideres).
(2) Bangunan di Jalan Jelambar Ilir No.43S RT.001 RW.010 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dengan fisik, 3unit 4 lantai tidak sesuai IMB. (Diduga Dibekingi Oknum FKDM Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar dan oknum Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Grogol Petamburan).
(3) Bangunan di Jalan Jelambar Barat II No.102 RW.011 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan fisik bangunan 2 Lantai Kontruksi Baja tanpa IMB. (Diduga dibekingi oknum Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Grogol Petamburan).
(4) Bangunan di Jalan Komplek Taman Dutamas Blok C1 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dengan fisik, 5 unit 4 lantai tidak sesuai IMB. (Diduga dibekingi oknum pejabat Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat).
Menurut masyarakat diwilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, bahwa maraknya pembangunan-pembangunan diwilayah Jakarta Barat yang didirikannya tidak mengantongi IMB dan tidak sesuai IMB tersebut, sudahlah menjadi tradisi yang tidak dianehkan lagi.
Walaupun para pemilik dan kontraktor membangun bangunannya tidak mengantongi IMB dan tidak sesuai IMB, namun bangunan tersebut tetap berdiri tegak dengan aman. Tanpa adanya, tindakan tegas dari pihak Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dan pihak Kasatlak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan. Dengan berupa pemberian surat SP, Segel, SPB, dan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) ke pihak Satpol PP Jakarta Barat.
Sebab, biasanya para pemilik ataupun kontraktor mengaku, bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak instansi pejabat terkait, di Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan ataupun di Kasatlak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan. Dengan diduga memberikan berupa upeti (Uang) yang diduga berkisaran puluhan juta hingga ratusan juta.
“ Ya sudah tidak aneh lagi, bangunan yang melanggar marak. Akan tetapi, tidak pernah ditindak tegas. Katanya sih, sudah berkoordinasi. Diduga ada oknum instansi pejabat terkait seperti Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat atau Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan yang “Pungli”,” keluhnya.
Melihat maraknya bangunan tanpa IMB dan melanggar zonasi, Tokoh Pemuda (Tomad) Jakbar Barat mengatakan, bahwa dirinya akan membuat surat pengaduan ke DPRD DKI Jakarta. Terkait diduga adanya Oknum Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di tingkat Jakarta Barat ataupun di Kecamatan Kalideres.
“Hingga kini penindakan tegas terhadap maraknya bangunan itu, masih saja tidak dilakukan oleh para pejabat terkait yang berwenang. Parahnya lagi. diduga ada pembekingan dan “Pungli”,” terang Umar selaku Tokoh Pemuda di Jakarta Barat kepada Radarbuana.com. Kamis, (28/4/2022).
Menurut Umar hal itu menimbulkan persepsi buruk bagi sejumlah masyarakat. Umar mengecam perbuatan pejabat terkait didalamnya, sebab atas perbuatanya itu sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Kas Daerah.
“Saya meminta kepada pemerintah provinsi khususnya walikota jakarta barat agar turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tandas Umar.
Dari persoalan itu, Umar kembali menegaskan berencana akan membuat pengaduan resmi ke lingkup Parlemen DKI Jakarta.
“Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum pejabat yang bekerja tidak transfaran. “Sebab ini sudah melanggar perda 1 tahun 2014, melanggar sub zona,” tegasnya.
Untuk itu, masyarakat berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), anggota DPRD DKI Jakarta, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Walikota Administrasi Jakarta Barat, terjun langsung kelokasi untuk meninjau dan menindaklanjuti dengan setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu, serta menindak tegas para oknum yang diduga “Pungli”.
Red
Related posts:

Cegah Jajaran PT. Berdikari Meubel Nusantara Terkena Paham Radikalisme Ditanamkan Nilai Nilai Panca...

Pemerintah Siapkan 440 Ribu Nakes dan 23 Ribu Vaksinator

Cegah Banjir, Pemkot Jakut Fokus Pembangunan Kali BGR dan Kelola Air Kali Cakung Lama

ICPW-Polri Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Wartawan di Jakarta

Aksi Demo Buruh di Harmoni Jakarta Barat Sampai Larut Malam

Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Amankan 4 Tersangka Pengeroyokan Di Wilayah Kec.Gegesik

Kapolda Metro Jaya Gelar Ngopi Kamtibmas di Cengkareng, Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan

30 ETLE Portable Diluncurkan Ditlantas Metro Jaya

Tingkatkan Prokes di KUA Tamansari Jakarta Barat Dalam Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat







