RadarBuana.com | Jakarta- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menuntaskan perampasan lahan 390 hektar milik petani desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau oleh mafia tanah yang bernaung dalam perusahaan PT. Langgam Harmuni. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa Polri jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah dan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah.
Bareskrim Polri sendiri sudah turun ke lapangan namun dikatakan bahwa tanah yang dikuasai PT. Langgam Harmuni tersebut berasal dari hibah kepala suku atau Ninik Mamak. Padahal, Ninik Mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan.
Ninik Mamak hanya memberikan hibah kepada Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) melalui Surat Mandat dari empat Suku Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25 Juni 2001.
Kemudian, Ninik Mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat seluas 4.000 hektar kepada 997 Petani Sawit. Termasuk didalamnya, lahan 390 hektar yang dirampas oleh PT. Langgam Harmuni yang dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M.
Bahkan dari kasus perampasan lahan petani tersebut, Ketua
Koperasi Petani Sawit Makmur Anthony Hamzah ditersangkakan oleh Polres Kampar, Polda Riau karena dianggap menyuruh dan membantu menyediakan sarana melakukan ancaman kekerasan terhadap PT. Langgam Harmuni.
Perampasan lahan itu sendiri, dilaporkan oleh Disna Riantika ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0337/V/2021/Bareskrim tertanggal 27 Mei 2021 dengan Terlapor Endrianto Ustha selaku penjual ke PT. Langgam Harmuni dengan Direktur Utama Hinsatopa Simatupang. Pasal yang dikenakan yakni pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
Hanya kurang dari sebulan, Bareskrim Polri telah turun ke Riau berdasarkan
Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/891/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021 dan Surat Tugas Nomor: SP. Gas/892/VI/2021/Dittipidum tertanggal 15 Juni 2021.
Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Institusi Polri mengawal kebijakan Presiden Jokowi membasmi mafia tanah dari bumi Indonesia. Sehingga Polri harus memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah.
Sebab, dengan perampasan yang dilakukan oleh PT. Langgam Harmuni itu, jelas menyengsarakan ekonomi masyarakat petani. Pendapatan mereka seolah “tertimpa tangga”, sudah terkena dampak akibat Covid-19 juga tidak menerima pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarganya.
Tom
Related posts:

Kepengurusan SMSI Lambar Resmi Terbentuk

Kapolres Majalengka Apresiasi Anggota Bantu Ngarit Warga, Teladan yang Harus Dicontoh

Sinergitas TNI dan Polri, Polres Maros dan Kodim 1422 Maros Bakti Sosial Ke Ponpes Nahdatul Ulum So...

Pembayaran Ganti Kerugian Jalur Kereta Api di Maros Terus Berlanjut

80 Kepala Desa di Kabupaten Maros Aksi Unjuk Rasa Meminta Presiden Merevisi Perpres No.104 Tahun 2...

Sat Lantas Polres Maros Survey Uji Kelayakan Jembatan Sungai Pute Kab Maros

Kapolda Jatim Meninjau Lokasi Tanah Longsor di Tol Pandaan - Malang

Perbaiki Saluran Drainase Rusak Koramil Sukasada Gotong Royong Bersama Warga Gitgit

Pemkab Maros Harus Segera Bersikap Tegas Dalam Upaya Pencegahan Virus Corona







