RadarBuana.com | Jakarta – Setelah Gabungan tim Unit 2 Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tim Reskrim Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penculikan anak dengan korban seorang perempuan usaha ayam goreng di wilayah Bekasi.
Namun dalam pemeriksaan terhadap pelaku dari jawaban yang diberikan penyidik merasa belum menemukan motif sebenarnya pelaku pembunuhan. Bahkan tersangka tidak ada penyesalan. “Kami akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa?,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2/2023).
Untuk itu kata Hengky Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motif tersangka melakukan pembunuhan seorang pedagang ayam goreng Mahendra Intan Melinda (29) di rumahnya Kampung Kumajing RT 003/06, Desa Sukainah, Sukakarya, Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 12.15 WIB.
Pembunuhan dilakukan dua pelaku Hari Kurniawan (21) dan Mochamad Agustian (15) yang baru bekerja lima hari ditempat korban.
“Keduanya baru kerja lima hari.Tapi di hari ketiga pembunuhan yang telah direncanakan terjadi. Pengakuan sementara, pelaku sakit hati masalah gaji,” jelas Hengki.
Kombes Hengki menerangkan, korban tewas dipukul oleh pelaku Hari Kurniawan menggunakan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali dibagian kepala.
“Tersangka Michamad Agustian menbantu dengan cara memegang kaki korban,” ujarnya.
Hengki mengungkapkan, korban sempat berteriak sebelum tewas mengundang warga sekitar ke rumah korban
“Warga yang mendengar teriakan korban sempat mendatangi rumah korban. Namun, pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular. Sehingga warga kembali pulang,” terangnya.
Lebih lanjut Hengki menyampaikan, usai membunuh kedua pelaku kabur sambil membawa kabur anak korban Ahza (1,7).
“Kami menemukan anak korban berada disebuah pos ronda yang ada di Subang, Jabar.Pelaku berniat ke Jogjakarta karena kehabisan ongkos lalu menaruh anak korban di pos ronda yang disampingnya ada KTP korban dengan harapan ada yang mengantar,” pungkas mantan Kapolres Jakpus ini.
Pertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan Nomor 23/2002 rentang perlindungan anak.
Ll
Related posts:

Saksi Bisu Kisah Kelam Gang Sempit Samping UIN Alauddin Makassar

Bhabinkamtibmas Desa Wanakaya Polsek Gunungjati Monitoring Kegiatan Vaksinasi Warga Lansia

Kera Macaca Maura Resahkan Warga Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros

Pemkab Maros Fokus Program Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Pedesaan

Kapolsek Ma'rang Bersama Forkopimcam Himbau Warga Melalui Safari Ramadhan Dimesjid Darul Falaq Lo

Patroli Blue Light Perintis Presisi Polres Takalar Sasar Titik-titik Rawan Gangguan Kamtibmas

Pemkot Cirebon 2022 Gencarkan Even Budaya dan Pariwisata, Agar Identitas dan Rasa Cirebonnya Muncul...

Delapan Fraksi Setuju Ranperda PDRD Dibahas Lebih Lanjut

Bupati Maros Lepas Jenazah Kadis Perhubungan Dengan Linangan Air Mata







