Jakarta, RadarBuana.com –Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) gelar Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021.
Dalam Kompetisi ini, bagi Setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa mengajukan atau mendaftarkan inovasinya pada 18 Maret hingga 11 Mei 2021.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, kompetisi yang telah digelar sejak 2014 merupakan upaya Kementerian PANRB untuk membudayakan inovasi bagi penyelenggara pelayanan.
“KIPP merupakan langkah strategis untuk menjaring inovasi pelayanan yang dilahirkan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ungkap Atmaji pada acara Launching KIPP 2021, secara virtual, Rabu (17/03).
Tahun ini, lanjutnya, Kementerian PANRB mengangkat tema “Percepatan Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Melalui Transfer Pengetahuan di Tatanan Normal Baru”.
Dimana penekanan kali ini ada pada penerapan inovasi pada tatanan normal baru, yang sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Atmaji menegaskan, pembinaan inovasi pelayanan publik tidak berhenti pada kegiatan kompetisi untuk penciptaan inovasi. Namun juga meliputi pengembangan inovasi melalui transfer pengetahuan atau replikasi, serta pelembagaan inovasi agar berkelanjutan.Pelayanan publik adalah tujuan akhir dari reformasi birokrasi. Dengan inovasi pelayanan publik, persepsi masyarakat tentang pelayanan yang berbelit akan berubah. Perubahan sistem pelayanan yang semakin modern menempatkan masyarakat sebagai subjek dan prioritas.
“Dengan demikian, tujuan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka mendorong capaian reformasi birokrasi dapat segera terpenuhi,” terang Atmaji, didampingi Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa.
Lebih lanjut Atmaji memaparkan, Kementerian PANRB tidak bertindak sebagai penilai. Seluruh proposal inovasi yang terkumpul, akan dinilai oleh Tim Evaluator yang terdiri dari para akademisi dan pakar. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas, netralitas, serta integritas.
Proposal yang terkumpul secara online melalui aplikasi Sistem Inovasi Pelayanan Publik atau Sinovik, akan diseleksi oleh Tim Evaluator dan menghasilkan 99 inovasi atau disebut Top 99. Top 99 inovasi pelayanan publik tersebut. Kemudian akan dinilai oleh Tim Panel Independen (TPI), yang bertugas menilai presentasi dan wawancara, verifikasi, dan observasi lapangan.
TPI kemudian akan menentukan 45 inovasi terbaik atau Top 45. Khusus bagi pemda yang inovasinya masuk dalam jajaran Top 45, Kementerian PANRB memberi hadiah berupa pengusulan Dana Insentif Daerah (DID) kepada Kementerian Keuangan. Pemberian DID tersebut tentunya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana pemda wajib memenuhi kriteria utama yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebelum berhak menerima alokasi DID.
Inovasi pada kompetisi ini dibagi dalam tiga kelompok. Pertama adalah kelompok umum, yakni bagi inovasi yang belum pernah mengikuti atau belum pernah mendapat penghargaan pada KIPP periode sebelumnya. Inovasi yang masuk dalam kelompok ini juga harus belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 sebanyak dua kali.
Kelompok kedua adalah replikasi, yakni inovasi yang merupakan adaptasi atau modifikasi inovasi yang termasuk Top 99 periode KIPP 2014-2020, serta belum pernah mendapat penghargaan pada ajang sebelumnya. Sedangkan ketiga adalah kelompok khusus, yakni inovasi yang ditetapkan sebagai Top Inovasi Terpuji pada periode sebelumnya, dan paling sedikit berusia satu tahun sejak ditetapkan sebagai Top Terpuji. Inovasi yang masuk kelompok khusus juga tidak pernah mendapat penghargaan sebagai 5 pemenang Outstanding Achievements Public Service Award 2020. Untuk persyaratan lebih rinci tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB.
“Harapannya, inovasi yang terkumpul dalam ajang ini semakin mempermudah masyarakat, meningkatkan kualitas birokrasi, hingga meningkatkan ekonomi daerah dan nasional. Dan semoga apa yang telah kita kerjakan dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Atmaji.
Igo
Related posts:

Polri Buka Hotline Khusus Terkait Penerimaan Anggota Baru 2024

Bertemu Pimpina BRI, Kapolri Bahas Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Di HPN 2021, Presiden RI Dipastikan Hadir

Judol Tumbuh Seribu: Deolipa Ingatkan Bahaya Laten Judi Online, Bukan Cuma Ayah Farel

Pemerintah Merilis Insentif Pajak Penghasilan Pph 21

Kapolri Terbitkan SE Penanganan Kasus UU ITE, Apa Isinya

Peliburan Kegiatan Kerja Selama PSBB Darurat Corona, Pengecualian Pada Kegiatan ....

Puncak Pemilihan Perempuan Kartini Merah Putih Indonesia

KPAI Ajak Masyarakat Indonesia Waspada Atas Kejahatan Medsos







