DKI Jakarta

Langgar Prokes, 5 Kantor di Wilayah Kelurahan Pegadungan Diberi Teguran Tertulis

×

Langgar Prokes, 5 Kantor di Wilayah Kelurahan Pegadungan Diberi Teguran Tertulis

Share this article

Jakarta, RadarBuana.com – Dimasa Pandemi Covid-19, pengawasan dan pengecekan Protokol Kesehatan (Prokes) di perkantoran terus dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Kalideres. Dalam kegiatan tersebut, lima kantor di kawasan Jalan Taman Surya 5, Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat, telah diberikan teguran secara tertulis. Karena, telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah mengatakan, pihaknya mengecek perkantoran di kawasan tersebut, untuk memastikan prokes Covid-19. Apakah telah dilaksanakan, dengan baik.

“Hasilnya, ada lima kantor yang lalai. Masing-masing penanggung jawab, kita berikan teguran tertulis dan peringatan,” ujar Ivan. Rabu, (10/03/2021).

Ivan menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan, dalam rangka penegakan Pergub DKI No 101 atas perubahan Pergub No 79 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI, khususnya wilayah Kecamatan kalideres Jakarta Barat.

“Adapun pelanggaran yang ditemukan antara lain, penanggung jawab/pengelola kantor tidak membentuk tim Covid-19, tidak menyediakan hand sanitizer, tidak melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif, tidak memantau perkembangan Covid-19 dan tidak melaporkan secara tertulis kepada Pemrov DKI,” jelasnya.

“Selain itu juga, tidak membuat pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19, tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, tidak melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja, dan tidak melakukan penghentian sementara aktivitas selama proses pembersihan selama 3×24 jam,” pungkasnya. HS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *