RadarBuana | Takalar — Inspektorat Bidang Pencegahan dan Investigasi Kabupaten Takalar, Awal dg Sewang, menerangkan tahun 2022, ada lima poin, hanya satu yang masuk hasil pemeriksaan, empat poin belum masuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait laporan Ketua YBH Kompak Indonesia yang di duga jadi dasar atau acuan penyidik Kejari Takalar.
Lima poin yang dimaksud merupakan kegiatan yang dianggarkan pada Dana Desa, termasuk lapangan olah raga yang tidak jelas alas haknya.
Sedangkan tahun anggaran 2020 – 2021 APBDesa, banyaknya program kegiatan dialihkan di masa pandemi.
Dg Sewang cukup jelas memberi informasi dari sekian kegiatan Desa Lassang Induk, terkait laporan Ketua YBH Kompak Indonesia, Ahmad Rana, namun seluruh kegiatan tidak ditayangkan media ini.
Awal dg Sewang, juga enggan menyebutkan siapa saja yang diaudit di Desa Lassang Induk selaku pengguna anggaran.
Hal tersebut, diungkap Inspektorat Bidang Pencegahaan dan Investigasi, Awal dg Sewang, di ruangan kerjanya, Selasa (13/06/2023)
Mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tiga periode, Hasruddin dg Nanring, kembali berkomentar, terkait laporan YBH Kompak Indonesia, untuk ditinjau kembali.
(Kartia)
Related posts:

Jelang Ramadhan, Kapolda Sulsel Beri Himbauan

Forkopimda Jatim Cek Vaksinasi Mahasiswa Universtitas Brawijaya Malang

Luh Gede Herryani: Mari Sucikan Bhuana Agung Dan Bhuana Alit Sambut Nyepi Caka 1943 Damai

Pelantikan Ketua DPW Unsur Pelaksana Instansi Vertikal OPD dan Kecamatan Se-Kab.Lambar

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi

Wakil Bupati Maros Resmikan Posyandu Dahlia Kelurahan Boribellaiya

Polres Maros, Jamin Keamanan Pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2020

Hingga Pekan Depan Penyekatan Mudik di Bekasi DiperpanjangÂ

Kepedulian Putra Daerah, AKBP Gede Suyasa Bagi 120 Paket Sembako di Kubutambahan







