RadarBuana.com | Jakarta –Tindak kekerasan yang dialami Michele, kian panas. Akan tetapi dalam hal ini, polisi sebagai penegak hukum dan juga pengayom masyarakat, dianggap berat sebelah atau dianggap sepihak, pada pengambilan alih Vihara oleh sekelompok preman.
Dari informasi didapat dari berbagai sumber, sosok Michele sebagai korban penganiayaan, menjadi saksi dari peristiwa pengosongan rumah ibadah umat Budha itu. Vihara yang berada dalam kompek perumahan elit Green Garden, didatangi oknum preman, yang mengatasnamakan dari ahli waris pemilik tanah.
Seperti diceritakan Michele, kejadiannya begitu cepat pada Kamis sore (22/9/2022). Persisnya pukul tiga sore, mendadak pria diduga dari Indonesia Timur, masuk ke dalam Vihara penuh emosi.
Saat itu Michele tengah menunggu mobil jemputan yang dipesan secara online. Tiba tiba tanpa banyak komentar, 5 oknum ‘preman’ tersebut, masuk langsung mematikan listrik agar CCTV tidak berfungsi dan mengusir dengan cara kekerasan, menarik tubuhnya keluar dari Vihara.

“Saya sudah bertahan tidak mau keluar. Tapi saja ditarik dan didorong Sampai badan saya kena pagar. Bahkan mereka semprot air ke saya,” kenang Michele seraya memperlihatkan tangan dan kakinya biru lebam.
Diakui Michele, dirinya menjadi syok dan terganggu jiwanya sampai saat ini. Dan masih terbayang kekerasan yang dialaminya itu.
“Saya perempuan, tidak mungkin saya melawan mereka dengan badan gede, apalagi tampangnya serem. Mereka sungguh kejam,’ ungkap Michele.
Michele melihat dengan jelas bagaimana aksi buas preman menduduki Vihara tidak beradab. Bahkan, prasasti yang ditandatangani oleh direktur agama Budha dari kementrian agama telah dirusak dan disemen bekas , sehingga tidak terlihat lagi prasasti tersebut.bongkaran prasasti tersebut.
Bahkan begitu juga saat para preman pasang spanduk penguasaan, seolah sudah terkesan mendapat ‘restu’ dari Polda Metro Jaya. Seperti tertulis dalam spanduk, tertera tulisan sesuai LP di SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah Michele meminta bantuan anggota Polsek Kebon Jeruk yang datang tidak bisa berbuat,terkesan hanya menonton tanpa mengambil tindakan. Dan kemudian Michele pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke Polres Jakarta Barat, dengan nomor laporan: STTLP/888/B/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Namun juga terkesan oleh dirinya dan pengurus lain, tidak ada respon positif dari pihak polisi secara signifikan atas LP tersebut.
Michele tidak habis pikir, upaya dirinya menyelamatkan uang umat dalam brankas tidak didukung polisi. Seolah dibiarkan tanpa ada kemampuan penegak hukum, membantu pengurus yayasan mengambil aset yang “dirampas” oleh para ‘preman’ tersebut.
Seluruh barang milik yayasan yang berada dalam Vihara “dirampas” dan tidak bisa diambil . Baik berupa uang ratusan juta rupiah, maupun berbagai barang keperluan kerja para pengurus yayasan.
Bahkan mobil dan motor yayasan di dalam garasi juga ikut dirampas dan tidak bisa dikeluarkan, karena pagar Vihara langsung digembok.
“Saya ini hanya salah satu pekerja di Vihara ini. Semestinya ada masalah masih bisa diselesaikan di pengadilan. Bukan dengan cara premanisme,” ucap jengkel Michele.

Diakui Michele, masalah yang terjadi terkait tanah Vihara yang telah dihibahkan oleh Amih Widjaya di tahun 2001. Karena berupa tanah seluas 300 meter, dibangun sunber dana dari pendiri dan pengurus yayasan serta mencari dana dari jamaah umat Budha, untuk membangun Vihara 3 lantai sampai selesai.
Kemudian masalah mulai terjadi, setelah Amih Widjaya meninggal dunia karena sakit dan almarhum meninggal dan disemayamkan di vihara.
Puncaknya tekanan mulai dirasakan pengurus yayasan di tahun 2017, salah satu anak Amih Widjaya bernama Lily, menyoalkan hibah orangtuanya.
Bahkan muncul sertifikat baru, atas kepemilikan tanah tersebut. Dalam hal ini, terjadi dua sertifikat dalam satu obyek yang sama yang diduga adanya pemalsuan keterangan sehingga lahirnya sertipikat ganda
“Yayasan mempunyai dan menyimpan bukti sertilikat tanah dan surat Hibah yang diberikan oleh almarhum (Bu Ami). Termasuk bukti lain pembangunan Vihara ini,” tandas Michele.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce saat hadiri mediasi dua pihak di kantor RW.10 Perumahan Green Garden yang juga dihadiri Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi dan Tiga Pilar mengatakan akan menyelesaikan kasus ini dengan segera dengan melakukan mediasi.Tapi pihak yang mengklaim lahan wihara tak hadir.Sehingga mediasi batal dilakukan.
“Sedangkan terkait kekerasan akan diproses secara hukum,” tandas Kapolres kepada awak media, Selasa ( 28/9/2022).
Sementara itu pihak yang diduga melakukan perebutan lahan, belum bisa dimintai konfirmasinya.Hingga berita ini dimuat belum menemukan yang bisa dikonfirmasi.
*/red
Related posts:

Seko Pemkot Jakarta Selatan Terima Audiensi Pengurus PWI Jakarta Selatan

Tanggapan Masyarakat Kalibata City Soal Kebijakan Gubernur Soal Virus Corona

Vanessa Angel Bebas, Polres Jakbar Sebut Hasil Tes Urine Negatif, Sang Suami Positif Narkoba

Komnas Perlindungan Anak: Status DKI Jakarta Ramah Anak Terancam Dicabut

Polsek Tambora Ungkap Modus Pengedar Narkoba Gunakan Jasa Pengiriman Online

Belum Ada Titik Terang Persoalan Penutupan Akses TKJ Intercon, Kini Ditemukan Dugaan

Aksi Simpatik, Ditlantas Polda Metro Bagikan 4.000 Paket Sembako ke Sopir Truk

Kapolri Bertekad Wujudkan Polri yang Makin Dicintai Masyarakat

Perbuatan Anakbuahnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Gentlemen Minta Maaf kepada Masyarakat







