RadarBuana.com | Cirebon – Kasus yang satu ini, tergolong para pelaku yang sangat tidak manusiawi dan sangat tega. Dimana para pelaku melaksanakan aksinya kepada korban pedagang kecil, yang sedang mengalami putus rantai dan harus mendorong sepeda motor motornya.
Hal ini terungkap dalam Konpres yang di selenggarakan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH., Adapun Konpres dipimpin Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK. bertempat di Mako Polres Ciko, Jumat (04/03/2022).
Dijelaskan Wakapolres Ciko, aksi pembegalan tersebut terjadi di Jl Ceplek, Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon pada, Sabtu (29/01/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat kejadian, para pelaku yakni W, S dan C, membawa senjata tajam berupa sebilah golok yang diselipkan di pinggang tersangka W,” jelas Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK.
Lebih lanjut Troy mengatakan adapun kronologi kejadian, diawali saat korban baru saja pulang berdagang mainan di Pasar Malam Desa Wiyong, Kabupaten Cirebon.
Nah, Saat perjalanan pulang, korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam No.pol E-2850-IE dan melintas di Jl Caplek, Suranenggala Lor.
Tiba-tiba, rantai sepeda motor korban putus, dan harus didorong karena tidak dapat lagi dikendarai,” ungkap Wakapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Melihat kesempatan itu, para pelaku muncul dari belakang korban dengan mengendarai sepeda motor bonceng tiga.
Tersangka awalnya pura-pura mau membantu korban, dengan menanyakan apakah butuh bantuan didorong atau tidak. Lantaran curiga dan juga merasa takut, korban menjawab tidak mau.
Masih menurut Troy, para pelaku saat itu, pergi meninggalkan korban, Namun tidak selang berapa lama kembali lagi dan seketika, para tersangka melakukan pemukulan dan mendorong korban hingga terjatuh”, terangnya.
Lalu, pelaku mengambil handphone korban dan melarikan diri,” Ungkapnya didampingi juga Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmad Troy Aprio mengatakan, para pelaku telah berhasil ditangkap. Namun ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yakni inisial C.
Para tersangka pembegalan di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, kini terancam Pasal 465 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Pungkas Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy Aprio, S.IK.
“Adapun Barang bukti yang berhasil disita 1 bilah golok, 1 buah handphone warna hitam merk Vivo tipe Y 12 S, 1 buah dus box handphone merk Vivo tipe Y 12 s dengan IMEI I : 1 8 6 5 4 5 10 5 4 7 5 5 3 5 9 dan IMEI II : 8654 510 547 55342 dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nopol E-3782-DC,” ujar Kasi Humas Polres Ciko.
Nampak turut hadir dalam giat Konpres pada hari ini Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy Aprio, S.IK, Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH, Kasi Propam Iptu Sukirno, SH, Kanit PPA Ipda Wahyu, SH, dan Ipda Fajrin, SH,” Pungkas Iptu Ngatidja, SH.MH. Kasi Humas Polres Cirebon Kota.
Rio
Related posts:

PPKM Level 3, Polres Ciko Bagikan Masker dan Beri Teguran Tertulis Kepemilik Cafe

Polresta Cirebon Bersama OJK Cirebon Laksanakan Gebyar Vaksinasi di SMAN 1 Palimanan

Pemkab Bogor Terima Bansos dari Presiden RI Melalui Kemensos RI

Rapat Anev Sat Reskrim Polres Maros, Kapolres Atensi Para Penyidiknya Bekerja Profesional dan Sesua...

Rangkaian dari KAI Mini Fair, KAI Daop 3 Cirebon Selenggarakan Ngopi Bareng di Stasiun Cirebon

Polda Jatim Ungkap 122 Ton Minyak Goreng Kemasan yang Akan Diekspor Secara Ilegal ke Timor Leste

Polsek Sindangwangi Jajaran Polres Majalengka Cek Objek Wisata Pastikan Penerapan Prokes

Satlantas Polres Maros Gencar Lakukan Sosialisasi Covid-19

Sampaikan Rekomendasi Pansus, DPRD Apresiasi LKPj Bupati Gowa Tahun 2022







