Jakarta, RadarBuana.com – Bukti bahwa laskar Front Pembela Islam atau FPI yang tewas memang memiliki senjata api telah dimiliki Polda Metro Jaya.
Olehkarena itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengingatkan agar tidak ada pernyataan yang menyebut sebaliknya.
“Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti,” kata Yusri di kantornya, Selasa, 8 Desember 2020.
Ia menegaskan denjata api itu adalah milik laksar FPI yang menyerang polisi.
Yusri mengutarakan akan menyampaikan terkait senjata apibtersebut setelah proses investigasi selesai. “Nanti kami sampaikan kalau sudah lengkap semuanya ke seluruh teman-teman media,” sebutnya.
Berita sebelumnya 6 laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Hal itu menurut Polisi dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Namun Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan ‘tangan kosong’. Dia menyebut polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini. Tom
Related posts:

Tuntutan 6 Tahun Penjara Untuk Terdakwa Mark Up Harga Tanah di Cisarua, Fikri Salim

Gelar Seminar Nasional “Hard Power Approach” Diadakan BNNK Jakarta Bersama BNNK Banyumas

Hakim Putuskan Kurungan 4 Tahun, Napoleon Bonaparte akan Ajukan Banding

Ditbinmas Polda Metro Gelar Vaksinasi Booster Target 300 Orang di Masjid Jami Al-Alam Cilincing

Bansos September Segera Didistribusikan

Viral Pemberitaan BNI Kasih Kredit Tambang PT BG, Pakar: Jangan Asal Terima Permintaan Restrukturis...

Ciptakan Harmonisasi Bangsa, Jenderal Bintang 2 Ini Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Sanksi Buat 54 Pelanggar Prokes di Tambora

Mappilu PWI Jaya Telah Terbentuk, Akan Kawal Pemilu dan Pilkada 2020







