RadarBuana.com | Jakarta – Perusahaan tambang batubara PT BG di Sumatera Selatan, diduga saat ini tengah mengajukan restrukturisasi kepada PT Bank Negara Indonesia (BNI). Aksi korporasi tersebut diduga lantaran PT BG tidak mampu membayar cicilan termasuk bunga pinjamannya.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Perbankan Deni Daruri menyebut, sebelum menyetujui permintaan restrukturisasi PT BG, bank harus melakukan uji kelayakan secara values. Hal ini bertujuan untuk melihat prospek usaha dari perusahaan yang mengajukan restrukturisasi.
“Apakah ketika direstrukturisasi akan memberikan dampak yang positif bagi perbaikan arus kas perusahaan tersebut dan apakah akan tidak memperbaiki arus kasnya? Sangat menentukan cara perbankan untuk memilah restrukturisasi seperti apa yang sebaiknya dilakukan dan restrukturisasi apa yang segera dilakukan perbaikan,” kata Deni kepada wartawan, Rabu 29 Juni 2022.
Dirinya pun mengungkap penyebab adanya perusahaan yang tidak mampu membayar bunga cicilan hingga kreditnya. Ia mengatakan hal tersebut dapat terjadi jika perusahaan-perusahaan yang bermasalah tersebut tidak cermat dievaluasi oleh bank dalam menganalisa 6C yang harus dipatuhi dalam memeriksa kemampuan calon debitur.
Ia menyebut jika restrukturisasi yang benar adalah restrukturisasi yang membuat perusahaan tersebut berorientasi semata-mata kepada pembayaran biaya-biaya variabelnya saja.
Pasalnya, kata dia, jika perusahaan sampai berhenti beroperasi, maka akan merugikan bank yang telah memberikan pinjaman dana. Terlebih jika bank tersebut tidak memiliki kolateral atau jaminan dari kredit yang telah mereka berikan.
Sehingga Deni mengimbau agar semua bank di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memberikan arahan yang jelas bagi dunia perbankan terkait restrukturisasi usaha hingga kredit yang memiliki target orientasi objektif yang jelas dan usaha tersebut harus mampu membayar biaya variabelnya.
Deni mengatakan seharusnya pemerintah bisa belajar dari krisis perbankan tahun 1997, dan harus mampu membeli kredit macet dengan harga pasar bukan dengan harga buku. Sehingga menurutnya, langkah tersebut bisa memberikan ruang kemungkinan yang besar upaya meningkatkan recovery aset dari kredit-kredit macet yang telah direstrukturisasi.
Sebab jika restrukturisasi terlanjur salah dilakukan, maka akan merugikan perbankan dan akan berpengaruh besar pada perekonomian Indonesia secara umum.
Deni pun meminta agar OJK mulai menganalisa perusahaan-perusahaan yang ingin mengajukan restrukturisas, apakah restrukturisasi adalah akibat bank telah melakukan analisa berdasarkan 6C secara Baik dan benar.
“Apakah itu BUMN atau non BUMN yang tidak menganalisa 6C secara baik. Berarti dengan diketahuinya tipe bank-bank yang tidak menganalisa 6C secara profesional, maka seharusnya diberikan sanksi,” lanjutnya.
Tak hanya itu, menurutnya sistem restrukturisasi di bank-bank yang bermasalah harus segera diperbaiki secepat-cepatnya, mengingat krisis ekonomi yang bersifat stagflasi ini masih akan terus berlangsung dalam beberapa tahun ke depan.
*/Tom
Related posts:

Glodok Membara, Polisi Membisu: Potret Matinya Nurani "Melindungi dan Melayani"

Marullah Matali Calon Ketua PWNU DKI, Ini Ceritanya

Timsus Polres Jakbar Ringkus 2 Bandar dan Sita Puluhan Ribu Ekstasi serta 3 Kg Sabu

Gubernur Anies Apresiasi DPRD DKI Jakarta Setujui P2APBD 2019 dan Usulan 2 Raperda

Gus Syaifuddin Sowan Kiai Maulana Kamal Yusuf di Paseban Minta Doa Restu, Maju DPD RI 2024

Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Menteri Sofyan Djalil: Segera Audit PPAT

Peringati HUT Ke-74 Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama untuk Pemilu Damai 2024

DPRD DKI Merasa Kecolongan Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol

Jajaran 3 Pilar Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat Giat Operasi Masker







