Radarbuana.com | Kota Cirebon– Setiap orang memiliki kebutuhan. Tapi bagaimana seseorang tersebut dapat memenuhi kebutuhannya tanpa harus berbuat kejahatan, memerlukan iman dan taqwa yang kuat. Karena kondisi keuangan dan terlilit hutang. Seorang pemuda berinisal S warga Pekalipan Kota Cirebon Jawa Barat, harus meringkuk di tahanan karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Tersangka S melancarkan aksinya di salah satu minimarket di Jalan Sisingamangaraja Kota Cirebon saat keadaan sedang sepi. Berbekal sebilah arit, *S* menyandra 2 karyawan di dalam toilet dan mengancam karyawan lainnya agar menyerahkan kunci brankas. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH. Siang ini di Mako Polres Ciko. Senin (14/02/2022).
Kapolres Cirebon mengatakan, tersangka inisial S terlilit hutang sebesar Rp. 70 juta. Untuk melunasi hutang tersebut, tersangka S nekat melakukan pencurian di minimarket. Dan pelaku melakukan aksi nekad ini baru yang pertama kali menurut pengakuannya,” ijar Alumni Akpol 2002 ini.
Masih menurut Fahri, kronologisnya berawal dari tersangka inisial S putar kota dengan Sepeda Motornya dengan sajam berupa arit sudah disiapkan di jok motornya. “Kemudian tersangka S ketika sampai di TKP melihat ada minimarket yang sepi dan mau tutup. Selanjutnya dia masuk dan mengancam pegawai minimarket dengan arit agar menyerahkan sejumlah uang dan menyerahkan kunci brankas,” ujarnya.
Lebih lanjut Fahri mengatakan ” Pada saat itu karyawan ada 4 orang. Kemudian ada 2 karyawan yang di suruh masuk ke kamar mandi dan di kunci dari dalam. Selanjutnya 1 (satu) karyawan di todong dan 1 karyawan di suruh buka brankas dan menyerahkan uangnya,” ujarnya.
” Salah satu pegawai yang disekap di toilet menelpon kawannya yang kebetulan berada di luar minimarket untuk memberitahu warga bahwa di minimarket tersebut terjadi tindakan pencurian dan perampokan. Tanpa diketahui pelaku, warga sudah berkumpul di luar dan berhasil menangkap seorang pria inisial S ,” ucap mantan Kasubbid Gakkum PMJ ini.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 8.100.000, 6 (enam) rokok berbagai merek, 1 (satu) bilah celurit, 1 (satu) unit sepeda motor milik pelaku yakni Honda PCX nomor polisi E 2368 DC,” ungkap Fahri.
“Adapun Barang bukti telah kami amankan. Pelaku kami kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” jelasnya.
Nampak hadir dalam giat konprensi pers Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH., Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio. S.IK. Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. dan para Kanit Reskrim,” pungkas Iptu Ngatidja. SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.
Rio
Related posts:

Semarakan Tahun Baru Imlek 2573, PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon Hadirkan Konsep Go Green

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros Dapat Bantuan Angkutan Sampah Kendaraan Roda Tiga

Pj Wali Kota Sambut Tim DPMD Jabar, Wujudkan Posyandu Center of Excellence

Camat Bantimurung Pantau Langsung Penyerahan BLT Tahap 3 di Desa Minasa Baji

DR.H.Ajiep Padindang Bahas Ketahanan Budaya di Kabupaten Barru

Wujud Belasungkawa, Kasat Binmas Melayat Ke Rumah Duka Orangtua dari Anggotanya Meninggal Dunia

Manajen Resiko Hal Penting Dalam Akselerasi Pencapaian Indikator Makro Pembangunan Daerah

Apresiasi Kabaharkam Terhadap Program Vaksinasi Terapung Polda NTB

Putusan MK, Agus Istiqlal Ucapkan Rasa Syukur : Ini Kemenangan Masyarakat







