RadarBuana.com | Singaraja -Kasus pembakaran rumah warga di Desa Adat Julah,Kecamatan Tejakula Buleleng akhirnya polisi tegas.
Dari hasil penyidik Reskrim Polres Buleleng, 3 warga Desa Adat Julah ditetapkan sebagai tersangak dan besar kemungkinan bisa bertambah
Ketiganya menjadi tersangka atas kasus pembakaran rumah milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir,Desa Julah Kecamatan Tejakula pada Kamis (9/6) lalu.
Ketiganya yakni KS (33),INK (71) dan IWS (30).
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dari 4 orang yang diamankan pasca amuk massa yang berujung pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah 3 diantaranya sudah berstatus tersangka.
“Mereka disangka telah melakukan pengerusakan.Dari bukti dan keterangan baru 3 yang berstatus tersangka,”ungkap AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro,Sabtu (11/6/2022).
ds
Related posts:

Untuk Pengadaan Peralatan, Lembaga Mahasantri Pemkab Gowa Terima CSR dari Bank Sulselbar Rp350 Juta

Bakti Sosial Sinergitas Relawan LASKAR dan Muspika Kec.Kadipaten Mencegah Penyebaran Covid-19

Satu Warga Medan dan Satu Warga Binjai PDP Meninggal Dunia, Belum Dipastikan Karena Covid-19

Demi Judi Sabung Ayam,Mang Agus Nekat Curi Mobil Di Showroom

Saksi Bisu Kisah Kelam Gang Sempit Samping UIN Alauddin Makassar

Idul Adha 1441 H Polres Majalengka Sembelih 5 Ekor Sapi dan 30 Ekor Domba

Kapolri Melihat Kesiapan Satgas Gbungan dari Basarnas, BNPB, Pemprov, TNI, dan Polri Tangani Erupsi

Gugatan Tidak Diterima Setelah Melalui Persidangan Panjang, Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Denpas...

Subdit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku Pengoplos Gas







