RadarBuana.com | Jakarta –Mendukung pelaksanaan penerapan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah berlaku pada 3-20 Juli 2021, menghindari terjadinya kerumunan, maka pelayanan SIM keliling dihentikan sementara.
Kasi SIM Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, mendukung pelaksanaan penetapan PPKM darurat yang diterapkan pemerintah. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021. Sehingga pelayanan SIM keliling tersebut dihentikan sementara.
“Untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui mobil keliling bagi masyarakat DKI Jakarta, kami infokan selama PPKM darurat untuk pelayanan mobil Sim Keliling dihentikan,” ujar Anrianto melalui keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).
Ia menjelaskan, bagi pemegang SIM yang hendak melaksanakan perpanjangan SIM dapat mendatangi Satpas SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat, atau kantor-kantor SIM yang ada di Polres dan Polsek.
Dalam hal ini Satpas SIM Polda Metro Jaya tidak hanya melayani perpanjangan SIM, bagi pemohon SIM baru juga bisa dilayani.
Perpanjangan SIM tidak hanya untuk pemilik SIM yang berdomisili di DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan SIM di Satpas SIM Polda Metro Jaya.
*/Tom
Related posts:

Kolaborasi Gallery Kampoeng Baroe dan TUIF Hadirkan Juara Tari Betawi 2026

Plt Walikota Jakarta Timur Kunjungi Korban Rumah Ambruk di Duren Sawit, Salurkan Bantuan Mendesak

IPW Tuding Ada "Mafia Hukum" di Dittipideksus Bareskrim, Desak Kapolri Periksa Brigjen Ade Safri

Surat Forum TPA Cipayung Liburkan Aktivitas Buang Sampah Demi Hajatan Anggota DPRD Depok, Tuai Soro...

Perpanjangan SIM A dan C, Simling DKI Jakarta, Rabu 3 Februari 2021

Pos Penyekatan Efektif Menekan Jumlah Kendaraan dari Jakarta Keluar Jawa

Kasus NCD Unibank: Mengapa CMNP Menggugat di Indonesia Padahal Subjek Hukum Ada di Singapura?

Polda Metro Jaya Tangani Konten Provokatif, Situasi Jakarta Tetap Kondusif

Terapkan Prokes, Polsek Cikarang Selatan Bagikan Masker ke Pengunjung Mall Lippo Cikarang







