Radarbuana | Jakarta –Indonesia Police Watch (IPW) menilai, polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 di tengah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak bisa dibaca secara hitam-putih.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa penerbitan Perpol tersebut harus dipahami dalam situasi politik, ekonomi dan sosial Indonesia saat ini dengan perspektif VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity).
“Volatility (Gejolak) adalah perubahan dinamika regulasi terjadi yang sangat cepat dan drastis. Putusan MK Nomor 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan Polri di luar struktur polri menciptakan guncangan (shock) bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi Polri melalui ditetapkannya putusan MK bahwa penjelasan pasal 28 ayat 3 dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (15/12).
Maka, Sugeng menyampaikan, hal ini mengakibatkan Uncertainty atau Ketidakpastian, sehingga putusan MK 114 Tahun 2025 itu telah memunculkan ketidakpastian bagi ribuan anggota Polri yang mendapat penugasan di luar institusi Polri.
“Sehingga kalau merujuk pada pasal 28 ayat 3 UU Polri tersebut, maka demi hukum anggota Polri tersebut harus mundur dari jabatan di luar institusi itu. Akan tetapi, hal ini akan menimbulkan masalah pada organisasi Polri, tentunya mereka tidak memiliki jabatan lagi. Atau mereka mundur, pensiun dini dari posisi sebagai anggota Polri aktif. Sesuatu yang tidak mudah karena mereka tentu ingin tetap berkarir sebagai anggota Polri aktif,” ujarnya.
Sugeng mengatakan, hal itu menimbulkan Complexity atau Kompleksitas. Dimana, menurut Sugeng, nasib ribuan anggota Polri aktif yang bertugas di luar institusi tentunya harus ditanggungjawabi oleh Kapolri, sehingga putusan MK 114 Tahun 2025 menimbulkan kompleksitas yang tinggi terkait penempatan kembali kalau mereka mundur dari jabatan sipil dan kembali ke Polri.
“Sementara jabatan yang tersedia di institusi Polri terbatas dan telah diisi oleh anggota-anggota yang telah ditunjuk,” katanya.
Tentunya, Sugeng mengungkapkan, hal ini mengakibatkan Ambiguity atau Ambiguitas. Menurut Sugeng, Putusan MK 114 Tahun 2025 ini memunculkan situasi ambiguitas secara norma hukum, karena politik hukum negara saat ini mengakomodasi jabatan-jabatan pada institusi sipil diisi oleh TNI aktif merujuk pada pasal 47 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, setelah DPR dan Pemerintah setuju merubah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Artinya Norma hukum sahnya anggota aktif menjabat pada jabatan lembaga negara/ kementerian (sipil) adalah politik hukum negara. Karenanya kondisi ini menimbulkan situasi ambiguitas secara norma dikaitkan dengan putusan MK,” ungkapnya.
Dalam pandangan IPW, Sugeng menyampaikan, di tengah badai VUCA ini, diperlukan langkah berani atau bold step dari seorang pimpinan organisasi untuk membawa institusinya melewati masa sulit.
Maka, lanjut Sugeng, penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 harus dilihat sebagai manuver strategis dan ‘langkah berani mengambil risiko’ dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengamankan organisasi Polri dan anggotanya dari situasi yang menekan dalam kaitan peran Polri di luar institusi yang dipangkas habis oleh putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.
“Poin krusial yang luput dari perhatian publik adalah status Polri sebagai institusi sipil yang dipersenjatai untuk kepentingan menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum sipil. Padahal, sejak reformasi, Polri diletakkan di bawah rumpun kekuasaan sipil bahkan proses peradilan atas pelanggaran anggota Polri dilaksanakan oleh peradilan umum,” ujarnya.
Sugeng mengatakan, sangat beda dengan TNI yang walaupun sudah dinormakan dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 pasal 47 ayat 1 sah menjabat pada institusi sipil tetapi tetap tidak tunduk pada peradilan umum. Inilah situasi ambigu dan menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
“IPW mencermati kondisi vuca juga terjadi bila ranah jabatan di kementerian strategis didominasi oleh TNI aktif (sesuai UU TNI baru), maka wajah birokrasi sipil militeristik dimana saat ini fenomena tersebut juga sudah muncul,” katanya.
Oleh karenanya, Sugeng mengungkapkan, mengingat situasi yang tidak berkepastian tersebut, IPW menilai langkah Kapolri menerbitkan Perpol 10 Tahun 2025 walaupun bisa dikatakan tidak taat pada putusan MK, akan tetapi penerbitan Perpol 10 itu adalah tindakan kepemimpinan yang realistis dan berani.
“Dalam kondisi VUCA, keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi (sipil-militer) adalah prioritas yang harus diperjuangkan, meskipun harus menempuh jalur yang terjal secara yuridis,” ungkapnya.
(Reporter: tom)
Related posts:

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Kapolri Turut Hadir

Pj.Walikota Resmi Kukuhkan Paskibraka Kota Cirebon 2024, Siap Jalankan Tugas Mulia Mengibarkan Sang...

Kinerja Jhon Binsar Ketaren Dinilai Semakin Menonjol, Figur Golkar yang Dipandang Berpeluang Pimpin...

DPP GAN Nilai Langkah Sufmi Dasco Ahmad Sebagai Komitmen Nyata Negara Melindungi Martabat Guru Indo...

Sikap Arogan Lucky Hakim Nyatakan Karya Jurnalis Lokal Sampah, Ratusan Jurnalis Di Indramayu Gelar ...

IPW Desak 2 Oknum TNI Kasus Sabung Ayam Lampung Jadi Tersangka

Kapolri Tegaskan Kesiapan Polri dan Seluruh Elemen Jelang Pilkada Serentak 2024

Kapolres Takalar Pimpin Rakor Lintas Sektoral untuk Kesiapan Pilkada Kabupaten Takalar 2024

Mohammad Hatta Bela Asas Manfaat Wantimpres di Tengah Sorotan Jumlah Anggota







