Radarbuana | Bandar Lampung – Meninggalnya bayi Alesha Erina Putri di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Lampung pada Kamis, 21 Agustus 2025, telah memicu gelombang kemarahan publik dan kritik tajam. Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, melalui ketuanya, Wahyudi, secara terang-terangan menuding bahwa insiden tragis ini lebih dari sekadar malapraktik; ia mengisyaratkan adanya praktik bisnis alat medis ilegal yang merugikan pasien di rumah sakit milik pemerintah provinsi tersebut.
Modus Operandi “Pasar Gelap” Alat Kesehatan yang Meresahkan
Wahyudi menyoroti secara spesifik kasus keluarga Sandi Saputra dan Nida Usofie, orang tua bayi Alesha, yang diklaim diminta untuk membayar alat medis senilai Rp8 juta langsung ke rekening pribadi seorang dokter. “Ini bukan lagi sekadar pelayanan buruk, tapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang serius. Praktik jual beli liar semacam ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Wahyudi.
Menurutnya, RSUDAM kini berfungsi ganda, tidak hanya sebagai fasilitas kesehatan rujukan, tetapi juga sebagai “pasar gelap” untuk alat kesehatan. Wahyudi menjelaskan bahwa jika memang ada alat medis yang tidak dicover oleh BPJS, seharusnya terdapat mekanisme pembayaran yang jelas dan transparan melalui manajemen rumah sakit, bukan melibatkan transfer dana ke rekening pribadi oknum dokter. “Ini adalah pelanggaran fatal yang patut diduga sebagai praktik kotor, merugikan masyarakat kecil yang sedang dalam kondisi rentan,” tambahnya, menegaskan bahwa hal ini mencoreng citra pemerintahan daerah dan mengkhianati kepercayaan publik.
Korban Kesenjangan dan Janji yang Tak Terbukti
Kematian bayi Alesha, menurut Wahyudi, adalah cerminan nyata dari sistem yang bobrok, di mana keluarga miskin dipaksa menanggung beban finansial yang tidak semestinya. “Sangat ironis, di saat nyawa dipertaruhkan, justru ada pihak yang mencari keuntungan pribadi dari penderitaan pasien,” kritiknya tajam.
Kritik Wahyudi juga menyasar Direktur RSUDAM, dr. Imam Ghozali, yang baru saja dilantik sebagai direktur definitif. Wahyudi mengingatkan janji Ghozali di media yang akan melakukan perbaikan dan evaluasi Sumber Daya Manusia (SDM) di rumah sakit. “Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan tidak ada perubahan signifikan. Pernyataan direktur hanya sebatas retorika, sementara praktik-praktik yang merugikan pasien masih terus terjadi,” ujar Wahyudi, mempertanyakan efektivitas kepemimpinan baru.
Seruan Mendesak kepada Gubernur dan Penegak Hukum
Melihat keseriusan masalah ini, Gepak Lampung secara tegas mendesak Gubernur Lampung dan Dinas Kesehatan untuk segera mengambil tindakan konkret, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUDAM. Selain itu, Wahyudi juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan bisnis alat medis ilegal ini. “Kami mendesak gubernur untuk tidak menutup mata. Penegak hukum harus segera masuk, menelusuri aliran dana, memeriksa oknum dokter yang disebutkan keluarga pasien, dan memastikan sanksi tegas diterapkan,” tandasnya.
Wahyudi khawatir, jika praktik semacam ini dibiarkan, akan ada lebih banyak korban berjatuhan di masa depan. Ia menegaskan bahwa RSUDAM, sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, harus mengedepankan etika profesi dan prinsip kemanusiaan, bukan justru mengeksploitasi keluarga pasien yang dalam kondisi terdesak. Gepak Lampung berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan siap membawanya ke ranah hukum jika pemerintah daerah tidak menunjukkan keseriusan. “Ini bukan hanya masalah nyawa, tapi juga masalah moral dan hukum. Jangan sampai RSUDAM menjadi simbol matinya nurani dalam pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
(red)






