RadarBuana.com | Papua – Pos Skofro Lama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs, mengamankan kendaraan yang membawa 14 pelintas batas ilegal warga PNG di Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom, Papua.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 131/Brs Letkol Inf Muhammad Erfani S.H., M.Tr (Han) dalam keterangan tertulisnya di Skouw Distrik Muara Tami Jayapura. Senin, (12/7/2021).
Dansatgas menjelaskan, 14 pelintas batas ilegal itu diamankan saat personel Pos Skofro Lama menggelar pemeriksaan di Distrik Arso pada Minggu (11/7/2021) sekita pukul 21.15 WIT.
“Para pelaku berjumlah 17 orang dengan menaiki kendaraan Daihatsu jenis pick up. Dari hasil pemeriksaan Orang WNI dan 14 orang warga PNG tanpa dilengkapi dokumen lintas batas resmi,” jelas Dansatgas.
“Dari salah satu pelintas batas ilegal itu, kita temukan 1 butir munisi aktif Kal 5,56 mm AP 1.1 di dalam tas noken goni yang dibawanya,” tambahnya.
Lebih lanjut Dansatgas mengungkapkan, bahwa pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan RI-PNG akan terus dilaksanakan oleh Satgas Yonif 131/Brs.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kegiatan lalu lintas orang maupun barang ilegal yang akan masuk maupun keluar dari wilayah NKRI.
“Kegiatan pemeriksaan ini rutin kita laksanakan, sesuai perintah dari Komando Atas guna mencegah terjadinya kegiatan-kegiatan ilegal di perbatasan ini,” ujarnya.
Saat ini 14 pelintas batas ilegal dan barang bukti telah diserahkan Satgas Pamtas RI-PNG kepada pihak Polres Keerom untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
*/Fahmy
Related posts:

Pemkab Lambar Buka Seleksi Terbuka Pimpinan Tinggi Pratama Mulai 20 Oktober 2020

Kapolri Tinjau Pasar Sehat Sabilulungan Soreang: Ketersediaan Minyak Curah dan Sembako Jelang Rama...

Lulusan Sespimmen Polri Dikreg Ke-61 T.A. 2021 Dilantik 27 Oktober 2021

Polda Sulsel Sumbang 871 Ekor Sapi dan 20 Ekor Kambing

Cegah Aksi Balap Liar, Regu Patmor Samapta Takalar Intens Patroli Subuh

Curah Hujan Tinggi, Tebing Sisi Jalan Poros Maros - Kabupaten Bone Longsor

Bupati Cilacap Lantik dan Ambil Sumpah 92 Pejabat Pemkab di Pendopo Wijayakusuma Cakti

Ketua YBH Kompak Indonesia Pertanyakan Izin PBG Alih Fungsi Sawah Ke Perumahan Di PUPR Gowa

Kemensos Lindungi Penderita Disabilitas Mental, Merawat Warga di Pasung Selama 6 Tahun







